Saat Ragil Terbang Bebas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Pelepasliaran elang jawa ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, dilepasliarkan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022).

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022).

Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022).

Seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, dilepasliarkan di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022).

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Ragil, di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II, Bogor, Jumat (19/8/2022). 

Pelepasliaran elang jawa ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Kegiatan ini juga menjadi kegiatan prioritas dalam rangka meningkatkan jumlah populasi Elang Jawa di alam. 

 

Ragil merupakan elang jawa serahan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu. Ragil dinyatakan siap dilepasliarkan setelah melewati masa rehabilitasi kurang lebih selama 12 bulan di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji-Bogor, yang dikelola oleh Balai TNGHS.

 
Berita Terpopuler