Polisi Tangkap Delapan Pelaku Judi Online di Warnet

Pemain judi online melakukan transaksi berupa deposit melalui operator.

Republika/Febrian Fachri
Judi online. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Satreskrim Polresta Jambi menangkap delapan orang pelaku perjudian online di dua lokasi warnet di Kota Jambi, Sabtu (20/8/2022). Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.

Baca Juga

"Lokasi pertama warnet Moka di Jalan Oto Iskandardinata, Kelurahan Sulanjana, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan TKP ke dua di Jelutung," kata dia.

Dijelaskan Eko bahwa delapan pelaku itu, satu diantaranya merupakan pemilik warnet sekaligus operator judi online dan yang lainnya merupakan pemain judi daring itu. "Praktik judi online, pelaku bermain slot di lima situs dan kita amankan monitor serta uang," katanya.

Para pemain judi online itu melakukan transaksi berupa deposit melalui operator. Dari lokasi itu ditemukan bukti transfer depo hingga uang hasil kemenangan dari judi online tersebut. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP. Kapolresta Jambi menegaskan Satreskrim Polresta Jambi akan terus mengusut serta mengungkap kasus perjudian.

 

 
Berita Terpopuler