Pakar Hukum Nilai Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Pakar hukum meniliai Putri Candrawathi bisa dipidana.

Republika/Putra M. Akbar
Mobil INAFIS melintas usai melakukan olah TKP rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Istri Ferdy telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi ANTARA, Ahad (14/8/2022) menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor. Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana. (Erlangga Bregas Prakoso/Sandi Arizona/Farah Khadija | Antara)

 
Berita Terpopuler