Ketua KPK: Bupati Pemalang Diduga Lakukan Suap

Para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) melambaikan tangannya usai menyampaikan konferensi pers Kinerja KPK pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPK mengungkap sejumlah keberhasilan kinerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, diantaranya penurunan kasus korupsi pada semester awal 2022 dan pelaksanaan program pendidikan anti korupsi dengan menggaet partisipasi partai politik.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyerahkan surat ke Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Firli menyerahkan surat pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo menyusul surat pengunduran diri Lili kepada presiden pada 30 Juni 2022 lalu.

Rep: Flori Sidebang Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Kamis (11/8/2022). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. "Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bupati, KPK juga turut menangkap sekitar 20 orang lainnya. Beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. "Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler