Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Palangka Raya

Pemprov Kalteng memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan.

Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional.

Petugas melayani warga yang akan membayar wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional.

Petugas memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional.

Rep: Makna Zaezar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Warga antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/8/2022). Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan yakni atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan progresive ke tiga hingga 17 Agustus 2022 guna mendukung pemulihan ekonomi lokal dan nasional. 

 
Berita Terpopuler