Aturan Tambahan untuk Kepulangan Jamaah Haji Diberlakukan

Setiap jamaah haji yang kembali ke Indonesia wajib pemeriksaan antigen.

Republika/Wihdan Hidayat
Kepulangan jamaah haji ke tanah air (Ilustrasi)
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan ketentuan tambahan yang diberlakukan untuk mengawasi kedatangan jamaah haji ke Tanah Air, sekaligus untuk mengendalikan Covid-19. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Akhmad Fauzin, secara daring, Selasa (9/8), menjelaskan setiap jamaah haji yang kembali ke Indonesia wajib untuk melakukan pemeriksaan antigen. (Putri Hanifa/Arif Prada/Farah/Khadija | Antara)

 
Berita Terpopuler