Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar

Ganjaran qishash tidak bermakna hukuman itu dilakukan pada setiap pelaku pembunuhan.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan. Pembunuh Bayaran dan Pengguna Jasanya Sama-Sama Berdosa Besar
Rep: Amri Amrullah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam sangat mengecam aksi pembunuhan dan segala tindakan jinayah (kejahatan) yang mengarah pada penghilangan nyawa seseorang. Hukuman pelaku itu dalam Islam masuk dalam kategori dosa besar sebagai qishash, baik mereka yang sebagai pelaku pembunuhan langsung atau yang menggunakan jasa orang lain untuk menghilangkan nyawa orang tertentu.

Baca Juga

Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. Cholil Nafis mengatakan dalam Islam pembunuhan disebut sebagai alqatlu, ada yang masuk kategori pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan tanpa disengaja dan pembunuhan hampir disengaja namun karena ada unsur kesalahannya. Dan orang yang menggunakan jasa orang lain untuk melakukan pembunuhan itu juga masuk kategori pembunuhan dengan sengaja.

"Orang yang menggunakan jasa pembunuh bayaran dan yang membunuh langsung, sama sama dihukum kejahatan pembunuhan. Itu otomatis, dosanya sama dengan alqatlu atau membunuh itu tadi, termasuk hukumnya qishash juga sama," kata Kiai Cholil kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).

Kiai Cholil yang juga salah satu Rais Syuriah di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini mengungkapkan dalam hukum Islam, pelaku pembunuhan dengan sengaja atau orang yang menyuruh untuk membunuh itu sama dosanya. Yaitu dosa besar, yang dijatuhi hukuman qishash, karena itu nyawa dibalas dengan nyawa.

Tapi hukuman itu, kata dia, kembali lagi kepada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap pelaku. Kalau di Indonesia, misalkan pengadilan memutuskan pelaku pembunuhan sadis, dihukum mati maka dihukum mati.

Begitu juga kalau pengadilan di Indonesia menghukum penjara seumur hidup, tentu juga dipenjara seumur hidup. "Jadi tergantung hukum mana yang mau diambil di negara itu," katanya.

Tapi dalam hukum Islam, ia menekankan dosanya sama, mereka yang melakukan pembunuhan dengan sengaja atau mereka yang menyuruh orang untuk melakukan pembunuhan dengan sengaja. Keduanya dijatuhi hukuman qishash dan akan gugur qishash itu bila pihak keluarga sudah memaafkannya, namun tetap membayar diyat.

"Dalam hukum Islam, kalau pihak keluarga akhirnya mau memaafkan, maka bisa diganti dengan diyat. Tapi kalau keluarga tidak mau damai atau memaafkan, maka hukumannya tetap qishash. Karena di dalam Islam justru disebut qishash itu untuk kehidupan sehingga orang dengan hukuman qishash itu tidak gampang menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Zuhri mengungkapkan walaupun di dalam Alquran hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah qishash, tidak lantas bermakna bahwa qishash itu wajib dilakukan pada setiap terjadinya pembunuhan.

Sebagaimana sabda Rasulullah, "Barangsiapa dibunuh secara sengaja, maka hukuman bagi pelakunya adalah qishash, dan barangsiapa menjadi penghalang dari pelaksanaan qishash, maka baginya laknat Allah, malaikat-Nya dan manusia semuanya. Tidak diterima darinya taubat dan tidak pula tebusan." (HR al-Nasa'i dan Abu Daud).

Namun mayoritas ulama berpendapat semestinya pelaksanaan qishash dilakukan oleh penguasa/pemerintah yang sah. Namun, Allah juga mengingatkan agar tidak melampaui batas dalam melaksanakannya. Karena itu perlu kehati-hatian dan sikap profesionalitas dalam melihat setiap unsur aspek hukum.

Dalam Alquran, Allah juga memberi pilihan pihak keluarga korban sebagai waliyuddam untuk memilih alternatif antara memaafkan, menerima diyat/ganti rugi atau menuntut balas dengan qishash. Namun, ini berarti bukan memudahkan hukuman qishash dengan mengganti dengan diyat. Karena Allah menegaskan di dalam qishash itu ada keutamaan dijadikan pembelajaran kehidupan.

Di sini terlihat agama Islam tidak memaksakan pemaafan untuk kasus pembunuhan disengaja. Karena pemaksaan pemaafan akan dapat berdampak buruk, baik kepada keluarga korban atau kepada pihak keluarga pelaku pembunuhan. Namun, jika keluarga korban menginginkan pemaafan dengan pertimbangan apapun, maka hal itu dapat dibenarkan, bahkan merupakan sikap yang terpuji.

 
Berita Terpopuler