Kemendagri Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster untuk Masyarakat

Pemerintah mendorong masyarakat untuk vaksinasi booster segera

Dok. Sek
Vaksinasi (ilustrasi). Pemerintah mendorong masyarakat untuk vaksinasi booster segera menyusul naiknya kasus Covid-19.
Rep: Mimi Kartika Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022). Aturan ini dikeluarkan seiring meningkatnya kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan. 

Baca Juga

SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, SE ini sebagai bentuk dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional melalui strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. 

“Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan”, ujar Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/7/2022). 

Safrizal menjelaskan muatan materi dalam SE tersebut, menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intesif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten/kota pada wilayahnya. 

Selain itu, gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak, media radio, dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat. Di samping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan berbagai langkah yaitu sebagai berikut: 

Baca juga: Bukti-Bukti Meyakinkan Mualaf Gladys Islam adalah Agama yang Paling Benar 

 

Pertama, bupati/wali kota mewajibkan booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun. 

Kedua, bupati/wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya. 

Ketiga, bupati/wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Keempat, bupati/wali kota melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital.   

Kelima, bupati/wali kota elakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik dengan penekanan bahwa hanya Pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. 

Baca juga: India Tangkap Tersangka Pemenggal Kepala Warga Hindu Pro Penghinaan Nabi   

Keenam, bupati/wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota elaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. 

 

"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," kata Safrizal.    

 
Berita Terpopuler