Pemkab Jayawijaya Tarik Pupuk Kimia Bantuan Pemerintah Pusat

Pemkab Jayawijaya melarang penggunaan pupuk bahan kimia

Antara
Petani menabur pupuk kimia (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua menarik pupuk Nigrogen Fosfor Kalium (NPK) yang terlanjur disalurkan kepada para petani, padahal jenis pupuk tersebut tidak biasanya digunakan petani di daerah setempat.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAWIJAYA -- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, menarik pupuk Nigrogen Fosfor Kalium (NPK) yang telanjur disalurkan kepada para petani. Padahal, jenis pupuk tersebut tidak biasanya digunakan petani di daerah setempat.

Baca Juga

Kepala Dinas Pertanian Jayawijaya Hendri Tetelepta di Wamena, Senin (11/7/2022) mengatakan pupuk itu merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat yang terlanjur didistribusikan langsung ke petani. "Kami akan tarik lima karung yang sudah terlanjur disalurkan kepada petani. Ini akan dikembalikan ke kementerian," katanya.

Bantuan pupuk itu merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam mengembangkan komoditas bawang merah di Jayawijaya. "Paket bantuan itu cukup lengkap sebab mulai dari bibit sampai dengan sarana pendukung, namun yang mau diklarifikasi adalah bantuan pupuk yang tidak boleh masuk ke sini," katanya.

Ia memastikan selama ini pihaknya melarang penggunaan pupuk bahan kimia sebab dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat yang mayoritas aktivitasnya tergantung erat dengan lingkungan."Pupuk yang boleh masuk ke sini adalah pupuk hayati dan organik. Kalau non organik itu tidak diperbolehkan," katanya.

Untuk pengembangan bawang merah yang merupakan bantuan pemerintah pusat ini, Pemerintah Jayawijaya sudah menetapkan beberapa lokasi, salah satunya di Distrik Pyramid.

 
Berita Terpopuler