Ini Anjuran Pemerintah Terkait Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Pemerintah memberikan anjuran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban.

Republika/Thoudy Badai
Petugas menimbang daging kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) PD Dharma Jaya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Rep: Havid Al vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku serta Covid-19, pemerintah memberikan anjuran terkait tata cara penyembelihan hewan kurban di luar tempat pemotongan hewan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki menjelaskan tempat penyembelihan hewan kurban harus berada di tempat yang luas. Selain itu, tempat penyembelihan harus direkomendasikan pada instansi terkait.

Ia menambahkan, petugas juga harus melaksanakan protokol kesehatan pada saat proses penyembelihan, pengulitan hingga pendistribusian daging kurban.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 
Berita Terpopuler