Polda Metro: Medina Zein Dijemput Paksa Setelah Dua Kali tak Penuhi Panggilan Penyidik

Selebgram Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus pencemaran nama baik Medina Zein. Medina telah ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis (7/7/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein. Tersangka kasus pencemaran nama baik itu disebut telah dua kali mangkir penuhi panggilan penyidik.

Baca Juga

"Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Zulpan mengatakan penjemputan paksa itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Medina dijemput paksa di kediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Medina telah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasusnya berasal dari laporan Marissya Icha.

"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya juga akan memproses hukum semua laporan yang ditujukan kepada Medina. Kasus lainnya yang menjerat selebgram berusia 30 tahun itu berasal dari laporan selebritas Uya Kuya terkait dugaan penipuan.

"Nah ini yang sedang berproses dari laporan aktris dan podcaster, Marissya Icha. Ada satu lagi, kemudian ada dari saudara Uya Kuya yang melaporkan adanya penipuan, nah ini juga akan diperiksa," tutur Zulpan.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

 
Berita Terpopuler