Minta Sidang Ulang, Amber Heard Desak Pembatalan Putusan yang Memenangkan Johnny Depp

Menurut Amber Heard, kemenangan Johnny Depp tidak didukung bukti yang cukup.

EPA-EFE/Steve Helber / POOL
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya, aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Heard kalah dalam sidang tersebut.
Rep: Rahma Sulistya Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amber Heard meminta seorang hakim Virginia, AS untuk membatalkan putusannya yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya, Johnny Depp. Namun, belum diketahui apakah juri benar-benar membahas permintaan tersebut.

Tim kuasa hukum aktris Aquaman itu mengajukan berkas setebal 43 halaman pada pekan lalu. Kemenangan Depp dituding tidak memiliki bukti yang mendukung sehingga seharusnya tidak sah.

Dokumen itu juga mengklaim Depp menjalankan kasus pencemaran nama baik hanya berdasar pada teori implikasi. Pengacara Heard juga berpendapat bahwa 15 juri di panel itu mungkin dipilih secara ilegal.

"Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan, apakah 15 juri ini benar-benar menerima panggilan untuk tugas juri, dan apakah sudah diperiksa dengan benar oleh pengadilan untuk menjadi juri," kata mosi pengacara Heard.

Tanggal lahir 15 juri itu disebutkan kelahiran 1945, padahal sebenarnya 1970. Hal ini, menurut pengacara Heard, perlu diinvestigasi dan putusan bisa dikesampingkan hingga persidangan baru perlu digelar.

Pengacara Heard juga mencatat bahwa Depp belum menandatangani kontrak untuk angsuran keenam Pirates of the Caribbean. Padahal, Depp mengklaim di persidangan bahwa tulisan opini Heard di The Washington Post telah membuatnya kehilangan perannya.

Baca Juga

Tim kuasa hukum Heard mengatakan bahwa tuduhan hilangnya penawaran peran serta iklan kepada Depp karena terlibat kasus ini masih belum terbukti. Menanggapi hal itu, pengacara Depp, Ben Chew, mengirim e-mail ke Courthouse News dan menyebut bahwa pengajuan Heard adalah "sudah diduga, hanya lebih lama diajukannya, namun tidak lebih substantif".

Depp menggugat mantan istrinya itu dengan mengklaim bahwa Heard telah merusak kariernya melalui sebuah artikel opini pada 2018 di The Washington Post. Dalam artikel itu, Heard menyatakan diri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam putusan bulan lalu, juri memberikan Depp ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 216 juta), meskipun undang-undang Virginia membatasi totalnya menjadi 10,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar. Heard yang menggugat balik, mendapat dua juta dolar AS (sekitar dua miliar rupiah) untuk salah satu klaimnya.

 
Berita Terpopuler