Tiga Provinsi Baru Papua Disetujui DPR-Pemerintah, UU Pemilu Direvisi atau Perppu

Penambahan DOB di Papua berimplikasi pada jumlah dapil dan alokasi kursi legislatif.

republika/mardiah
RUU Daerah Otonomi Baru Papua
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar

Baca Juga

Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua dinilai akan memiliki konsekuensi terhadap Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari pun mengatakan, idealnya revisi UU Pemilu dilakukan paling lambat akhir 2022, karena pada Februari 2023, KPU harus menetapkan daerah pemilihan (dapil).

"Akhir tahun ini, akhir tahun 2022. Mengapa? Karena Februari itu sudah ada kegiatan KPU menetapkan daerah pemilihan, sehingga dengan begitu ketentuan daerah pemilihan harus sudah siap," ujar Hasyim dalam konferensi pers daring, Rabu (29/6/2022).

Dia menjelaskan, ketika ada pemekaran, maka terjadi penambahan daerah pemilihan (dapil) termasuk perubahan dapil pada provinsi induk. Karena itu, adanya DOB mengubah alokasi kursi DPR.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang. Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi. 

Pembentukan DPRD provinsi juga harus ditegaskan akan dilakukan pada Pemilu 2024 atau tidak, karena berimplikasi pada penataan dapil. Selain itu, perwakilan DPD juga akan bertambah dari yang semula hanya satu provinsi.

Apabila ketiga provinsi baru di Papua itu akan diikutsertakan dalam Pemilu 2024, maka hal tersebut perlu ditegaskan dalam UU Pemilu. Ditambah pula dengan pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru, apakah akan dilakukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 atau tidak, yang tentu juga harus diiringi dengan revisi UU Pilkada.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," kata Hasyim.

Komisi II DPR pada Selasa (28/6/2022) melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Sembilan fraksi, DPD, dan pemerintah sepakat dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apakah kita setuju terhadap tiga rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dijawab setuju oleh anggota Komisi II, pemerintah, dan DPD, Selasa.

Setelah pengambilan keputusan tingkat I tersebut, pemerintah akan membawa keputusan tersebut ke rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022). Forum tersebut dilakukan untuk mengambil keputusan tingkat II, agar ketiga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

 

 

In Picture: Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Demonstrasi Anarkis Pascapemilu

Sejumlah pengunjuk rasa berupaya menyerang kendaraan taktis polisi saat simulasi Pengamanan Demonstrasi Anarkis Pasca Pemilu di halaman Mapolda Banten, di Serang, Selasa (28/6/2022). Simulasi yang melibatkan 450 personel pengamanan pemilu itu bertujuan melatih kesigapan personel dalam mengatasi unjuk rasa anarkis. - (ANTARA/Asep Fathulrahman)

 

Sebelumnya, Doli mengakui, pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Untuk mengakomodasi hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah akan membahas pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  

"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilu," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi yang digelar tertutup, Senin (27/6/2022).

Diketahui dalam pembahasannya, panitia kerja (Panja) Komisi II DPR menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Dalam Pasal 15 Ayat 1 draf ketiga RUU DOB Papua itu dijelaskan, jumlah kursi untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan sebanyak tiga kursi.

Jika Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan terbentuk, setiap provinsi tersebut harus memiliki setidaknya tiga kursi di DPR. Sedangkan dalam Pasal 186 UU Pemilu diatur ihwal jumlah anggota DPR  yang sudah ditetapkan sebanyak 575, artinya jumlah tersebut tak boleh ditambah. Adapun jumlah kursi di DPR untuk Dapil Papua saat ini adalah sebanyak 10 kursi.

"Apakah dipukul rata masing-masing provinsi, tiga, tiga, tiga. Kalau dipukul tiga, tiga, tiga itu saja sudah merubah formasi jumlah anggota DPR RI, karena pasti akan nambah," ujar Doli.

Jika DPR dan pemerintah tak merevisi UU Pemilu, akan dipertimbangkannya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, ia mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas bersama terlebih dahulu oleh Komisi II dan pemerintah.

"Jumlahnya ini (kursi DPR) pasti akan berubah, sekarang ini kan satu provinsi (Papua), satu dapil, jumlah kursinya 10, kalau menurut undang-undang, itu kan satu provinsi minimal tiga. Tapi kan nanti juga berdasarkan pertimbangan, ini yang nanti akan kita bicarakan dalam revisi atau Perppu dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Doli.

Dalam rapat Panja Komisi II DPR dengan pemerintah pada Rabu (22/6/2022), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan upaya agar kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Satu-satunya cara adalah merumuskan aturan atau pasal peralihan sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut.

"Kami coba merumuskan seperti ini, jadi dalam aturan peralihan sebagai substansi baru, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

"Artinya dengan ketentuan ini yang mulia, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

 

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus tak setuju dengan potensi direvisinya UU Pemiluuntuk mengakomodasi pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Menurutnya, revisi yang dilakukan saat ini justru akan mengganggu segala persiapan Pemilu 2024.

"Dari sisi proses legislatif, saya kira peluang itu semakin tipis mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berjalan. Perubahan pada UU Pemilu bisa mengganggu tahapan yang sudah disiapkan penyelenggara pemilu," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (23/6/2022) pekan lalu.

Lucius menilai, tak dipikirkannya persoalan jumlah kursi dan Dapil di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan menjadi tanda adanya keterburu-buruan dari pemerintah untuk melakukan pemekaran. Padahal seharusnya, proses pembahasannya haruslah memikirkan Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai.

 

"Jangan sampai urusan pemekaran wilayah memengaruhi tahapan pemilu secara nasional. Maka penting bagi DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan memekarkan wilayah Papua dari sisi waktu, jika keputusan itu memengaruhi secara signifikan peraturan lain seperti UU Pemilu," ujar Lucius.

 

RUU Daerah Otonomi Baru Papua - (republika/mardiah)

 
Berita Terpopuler