Sebanyak 27 Parpol Sudah Daftar Sipol untuk Pemilu 2024

Ada enam parpol yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2019 sudah daftar Sipol.

Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 usai peluncurannya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.Prayogi/Republika.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, 27 partai politik (parpol) telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 per Rabu (29/6/2022). Jumlah ini diantaranya terdiri dari enam parpol yang gagal lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 lalu.

"Enam parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Dia memerinci, selain enam parpol itu, ada sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 juga telah memiliki akun Sipol. Kemudian, terdapat 12 parpol baru atau yang belum mengikuti kontestasi pemilu sebelumnya.

Pengkategorian parpol ini dimaksudkan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait verifikasi parpol sebagai peserta pemilu yang dilakukan KPU. Parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 dan lulus ambang batas parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi, sedangkan, parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen maupun partai baru wajib mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sipol merupakan platform berbasis website yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol.

Sementara, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022. Secara simultan, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi pada 2 Agustus 2022 dan berlangsung sampai 14 September 2022.

Proses pendaftaran hingga penetapan parpol berlangsung sekitar 135 hari. KPU menjadwalkan penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. "Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu," jelas Idham.

Baca Juga

Selain itu, empat parpol lokal Aceh juga telah mengajukan permohonan pembukaan akun Sipol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 per Selasa (28/6/2022). Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA), serta Partai Aceh (PA).

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses atau aktivasi akun Sipol per 29 Juni 2022 pukul 10.11 WIB:

1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Republikku
19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional (PAN)
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

 
Berita Terpopuler