Kemenag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Qurban di Tengah Wabah PMK

Umat Islam diimbau tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Veteriner Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mempersiapkan vaksin saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Srunen, Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sabtu (25/6/2022). Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan panduan Nomor 10/2022 tentang Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ini dilakukan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga

"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Sholat Hari Raya Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan qurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalaqqm keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Edaran tersebut, di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berqurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging qurban.

Khusus untuk qurban, kata Menag, menyembelih hewan pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. "Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)," kata dia.

 

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). "Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," kata dia.

Adapun untuk panduan Shalat Idul Adha, pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.

 

"Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing," kata Menag.

 
Berita Terpopuler