Soal Pemalsuan Tasrekh ke Raudhah, PPIH Tegur KBIH Terkait

Teguran ke KBIH diberikan lewat seksi bimbingan dan ibadah

Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah berdoa di wilayah Raudhah, Masjid Nabawi (ilustrasi). Teguran ke KBIH yang palsukan tasrekh Raudhah diberikan lewat seksi bimbingan dan ibadah
Red: Nashih Nashrullah

Oleh Syalaby Ichsan, dari Madinah Arab Saudi 

Baca Juga

IHRAM.CO.ID,  MADINAH — Kadaker Madinah PPIH Arab Saudi Amin Handoyo mengaku segera menegur oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang terlibat dalam pemalsuan tasrekh (surat ijin masuk) ke Raudhah. 

Amin menjelaskan, teguran akan diberikan melalui seksi bimbingan ibadah terhadap oknum tersebut. “Ini kan ada seksi bimbad tentunya kita akan menegur KBIH itu,”ujar Amin saat diwawancarai Tim MCH di  Kantor Daker Madinah di Kawasan Al Mashani, Madinah, Arab Sudi, Selasa (21/6/2022). 

Meski terbilang aksi kriminal, Amin mengaku belum akan melaporkan  temuan pemalsuan tasrekh tersebut ke otoritas Arab Saudi. Menurut dia, pihaknya masih mengambil langkah persuasif mengingat pelakunya masih merupakan warga negara Indonesia (WNI). 

Dia mengingatkan, adanya peristiwa ini bisa membuat jamaah lain kesulitan untuk masuk ke raudhah. “Sebenarnya mereka sudah ada kesempatan satu kali masuk raudhah dengan tasrekh. Karena kan manusia tamak sudah bisa satu pengen berikutnya,” jelas dia.

Pada musim haji tahun ini, Kementerian Haji Arab Saudi dan pengelola Masjid Nabawi memang menerapkan aturan baru bagi jamaah yanag hendak berkunjung ke Raudhah. Jamaah wajib menggunakan aplikasi Eatmarna atau tasrekh yang didaftarkan kantor misi haji setempat. 

Untuk tasrekh, pihak PPIH harus mengisi aplikasi e-haj agar jadwal jamaah bisa keluar secara berombongan. Berdasarkan catatan Republika.co.id, tasrekh tersebut berisi manifest nama-nama jamaah dengan jadwal hari dan jam tertentu. Jamaah yang namanya sudah tertera di dalam tasrekh bisa berkunjung ke Raudhah dengan membawa surat tersebut.  

Sayangnya, ada temuan pemalsuan tasrekh yang dilakukan oknum mukimin Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi. Pihak PPIH pun memberikan teguran terhadap mukimin tersebut.     

 
Berita Terpopuler