KPK Gagal Memeriksa Bupati Muna

KPK belum membeberkan identitas tersangka baru kasus suap dana PEN.

ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba gagal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya, La Ode diperiksa terkait kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Tim penyidik lembaga antirasuah itu mengaku akan segera memanggil ulang La Ode. KPK mengimbau agar La Ode dapat memenuhi panggilan berikutnya. "Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengaku telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap dana PEN. Hal tersebut dilakukan setelah KPK mengembangkan pengusutan perkara dimaksud.

Ali memastikan penetapan status tersangka sudah mengikuti aturan yang berlaku. Meski demikian, KPK masih belum ingin membeberkan identitas para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," katanya.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler