Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Jalani Rehabilitasi Empat Bulan

Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie kedapatan menggunakan psikotropika.

dok Musica
Personel band Kahitna. Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie (keempat dari kanan berjaket cokelat), ditangkap setelah kedapatan mengonsumsi psikotropika Valdimex (diazepam).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, menyatakan tersangka penggunaan narkotika gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan. Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada pekan lalu.

Baca Juga

"Hasil asesmen keluar pekan lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta.

Selama Andrie menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Andrie ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika valdimex (diazepam) atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6/2022).

Zulpan mengatakan Andrie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018. Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun, sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri. Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut dan menangkap Andrie di rumah indekos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (4/6/2022) pukul 12.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex (diazepam) dari rumah indekos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih ditelusuri.

"Saat kami arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

 
Berita Terpopuler