Kasus pinjaman online ini disertai pengancaman nasabah.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) bersama Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus pinjaman online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pinjaman online dengan pengancaman nasabah yang mengoperasikan 58 aplikasi dengan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 buah kartu ATM dan 4 buah SIM Card. Republika/Putra M. Akbar