Partai Buruh Bakal Ajukan Judicial Review UU PPP

Sejumlah elemen serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Antara/Aditya Pradana Putra
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh menolak pengesahan hasil revisi Undang-Undang Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (UU PPP) yang dilakukan DPR. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU PPP yang baru disahkan tersebut.

"Partai Buruh bersama elemen serikat buruh lainnya dan serikat petani akan melakukan judicial review dalam waktu dekat ini, akhir Mei mengajukan judicial review terhadap UU PPP," kata Said dalam keterangan videonya, Jumat (27/5/2022).

Selain itu, Partai Buruh dan sejumlah elemen serikat buruh lainnya juga akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi tersebut rencananya akan digelar di 34 provinsi pada 8 Juni 2022.

"Untuk wilayah Jabodetabek aksi akan dipusatkan pada 8 Juni 2022 dan di beberapa daerah akan dipusatkan di kantor-kantor gubernur," ujarnya

Said menuturkan, aksi tersebut akan melibatkan puluhan ribu buruh. Ada sejumlah alasan Partai Buruh menolak pengesahan revisi UU PPP.

"Yang pertama, hanya akal-akalan hukum agar omnibus law bisa benar berlaku di Indonesia maka dimasukan dalam revisi UU PPP. Bukan karena kebutuhan hukum," tegasnya.

Kemudian, Said menilai partisipasi publik dalam perbaikan UU PPP tersebut dihilangkan. Menurutnya, DPR hanya cenderung mendengarkan kalangan akademisi ketimbang suara buruh.

"Publik dihilangkan perannya atau partisipasinya dalam pembuatan undang-undang," katanya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler