MUI Dukung Hukum Pidana Bagi LGBT Masuk RKUHP

Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 juga ditegaskan bahwa LGBT harus diberikan sanksi.

Republika/Thoudy Badai
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT yang sudah masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan.

Amirsyah mengatakan jika tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada LGBT nantinya akan terjadi tsunami kemanusiaan. Ia mengibaratkan nantinya akan seperti kaum nabi luth.

Ia menambahkan, dalam fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa LGBT harus diberikan sanksi. Ia menilai sanksi yang dalam fatwa tersebut harus tegas.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 

 
Berita Terpopuler