Soal Pelonggaran Masker, Ini Saran Kemenkes

Pelonggaran masker harus dipahami dengan disiplin jaga kesehatan.

republika.co.id
Kebijakan pemerintah dalam melonggarkan aturan bermasker perlu disikapi dengan kewaspadaan individu dan kepatuhan protokol kesehatan. (ilustrasi)
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan kebijakan pemerintah dalam melonggarkan aturan bermasker perlu disikapi dengan kewaspadaan individu dan kepatuhan protokol kesehatan.

Baca Juga

"Jadi pelonggaran masker ini harus dipahami dengan disiplin jaga kesehatan, salah satunya dengan protokol kesehatan," kata Syahril di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Syahril mengatakan pandemi Covid-19 mengajarkan masyarakat untuk punya kesadaran tinggi mencegah penyebaran virus dengan bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan, sebab SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 bisa menular melalui udara. Pun dengan hepatitis akut yang diduga memiliki kemampuan menular melalui udara dan saluran cerna.

"Walaupun sudah diumumkan Presiden, tetap ada kewajiban yang harus dipahami dan diwaspadai," ujarnya.

Syahril yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu mengatakan virus mampu menular ke manusia dalam jarak 1-2 meter melalui droplet. "Kalau kita bertemu di suatu tempat dan jarak antarorang yang jauh, boleh lepas masker karena pelonggaran ini. Tapi kalau ruang tertutup tetap wajib pakai masker," katanya.

Syahril memastikan keputusan pemerintah melonggarkan penggunaan masker sudah melalui kajian luar biasa. "Tapi tetap harus waspada," katanya.

Syahril mengatakan, parameter endemi ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) berdasarkan keterisian rumah sakit maupun positivity rate. "Transisi ke endemi ini WHO yang menetapkan dan yang menetapkan pandemi itu WHO, bukan negara," ujarnya.

 
Berita Terpopuler