Bolehkah Sholat Gaib Meski Lokasi Jenazahnya Dekat?

Di antara syarat sholat jenazah secara hadir adalah harus berada di satu tempat.

Antara/Umarul Faruq
Bolehkah Sholat Gaib Meski Lokasi Jenazahnya Dekat?
Rep: Andrian Saputra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat jenazah hukumnya fardhu kifayah yang bisa dilaksanakan secara langsung (hadir) di depan jenazah atau pun secara gaib semisal karena jarak yang sangat jauh dengan lokasi mayit. Tapi bolehkah orang yang rumahnya dekat dengan lokasi jenazah melakukan sholat gaib? 

Baca Juga

Pengajar fiqih Pondok Pesantren Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran yang juga alumni Al Azhar Kairo Mesir, Ustadz Mustakim menjelaskan bahwa di antara syarat mensholati jenazah secara hadir adalah harus berada di dalam satu tempat. Tidak ada yang menghalang-halangi musholi (orang yang melaksanakan sholat jenazah) dengan jenazah. 

Sedang bagi mayit yang berada di luar batas kota, maka masuk kategori mayit gaib. Sehingga boleh untuk melakukan sholat jenazah secara gaib. Dalil bolehnya sholat gaib adalah ketika Nabi Muhammad SAW mendengar berita meninggalkannya raja Najasyi. Nabi lalu melakukan sholat jenazah bil ghaib. 

Ustadz Mustakim menjelaskan tidak boleh bagi seseorang yang tempat tinggalnya masih berada dalam satu kota dengan mayit melakukan sholat ghaib tanpa adanya udzur. Kendati pun kota tersebut sangat luas, maka orang tersebut tidak boleh melakukan sholat gaib. 

"Bagi orang yang masih di dalam satu daerah, masih di dalam satu benteng darah dengan si mayit, maka dia tidak boleh melakukan sholat gaib. Jadi sholat gaib ini hanya berlaku untuk orang yang berada di luar daerahnya si mayit," kata Ustadz Mustakim saat mengisi kajian fiqih di Masjid Bayt Alquran-Pusat Studi Alquran beberapa hari lalu.

Ustadz Mustakim mengatakan bagi orang yang mengalami udzur diperbolehkan melakukan sholat gaib meskipun lokasi dia dan mayit masih berada di dalam satu kota. Semisal orang tersebut tidak bisa menghadiri sholat jenazah secara hadir sebab tengah mengalami sakit atau sedang berada di penjara. 

 

Ustadz Mustakim mengatakan diperbolehkan juga mensholati mayit yang sudah dikuburkan. Meskipun mayitnya sudah hancur karena sudah lama dikuburnya atau sudah bertahun-tahun. 

"Artinya boleh kita menshalati maqbaroh yang sudah lama. Saudara yang sudah meninggal lama banget, tidak (pernah) bertemu, dan tahu bahwa itu adalah saudaranya sudah beberapa tahun (meninggal) dan sudah dipastikan mayitnya sudah hancur tinggal tanah. Itu tetap boleh disholati alal ghaib," katanya.

Ustadz Mustakim juga menjelaskan orang yang melakukan sholat jenazah haruslah suci dari hadats dan terjaga mulai mengerjakan sholat hingga selesai mengerjakan. Selain itu mayit yang hendak disholati juga harus dipastikan telah disucikan. 

Selain itu menurut ustadz Mustakim, mayit tidak boleh dibelakangi ketika melakukan sholat jenazah. Bahkan walaupun mayit tersebut sudah dikubur, tidak boleh mensholati dengan membelakangi. Kecuali mayit tersebut masuk dalam kategori mayit gaib, maka tidak menjadi masalah, sebab mayit tidak ada di tempat. Sedang yang utama untuk mensholati jenazah adalah keluarga dan saudara-saudara dari mayit.

Mayit syahid tidak dimandikan dan tidak juga disholati. Meskipun mayat yang syahid tersebut dalam keadaan junub atau menanggung hadats besar. Hukum memandikan dan mensholati mayit yang mati syahid hukumnya haram meskipun mandi tersebut tidak sampai menghilangkan bekas-bekas darah yang keluar ketika dalam peperangan itu.

Sebab Allah telah mensucikan dengan memberikan mayit tersebut derajat syahid. Bahkan orang yang mati syahid tersebut tidak perlu didoakan karena sudah dijamin Allah. Ini sebagai bukti Allah mencintai orang syahid dan bukti bahwa orang tersebut tinggi derajatnya. Syahid yang dimaksud adalah orang yang meninggal dalam peperangan melawan kafir, bukan mati karena penyakit.  

 
Berita Terpopuler