Modus Berulang Jelang Lebaran: Perusahaan PHK Pekerja Kontrak, Hindari Kewajiban Bayar THR

KSPI menerima laporan ribuan pekerja kontrak jadi korban PHK jelang Lebaran 2022.

Antara/Fauzan
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Tangerang, Banten. Banyak pekerja kontrak dikabarkan jadi korban PHK oleh perusahaan yang menghindari kewajiban membayar THR. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, S Bowo Pribadi

Baca Juga

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, ada ribuan pekerja kontrak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran 2022. Parahnya lagi, mereka tak menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan. 

"Mem-PHK pekerja kontrak atau outsourcing sebelum Lebaran adalah modus perusahaan supaya tidak membayar THR," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Republika, Rabu (27/4/2022). 

Said menjelaskan, berdasarkan pemantauan dan laporan yang diterima pihaknya, terdapat ribuan pekerja kontrak yang di-PHK tanpa dibayarkan THR. Ribuan pekerja itu tersebar di sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah Bekasi, Tangerang, Serang, Bandung Barat, Cimahi, Semarang, dan Sidoarjo. 

"Jumlah pekerja kontrak yang ter-PHK sebelum Lebaran ada ribuan buruh. Untuk data detailnya sedang kami susun," ujarnya. 

Ribuan pekerja itu, lanjut dia, kebanyakan di-PHK pada 10 hari sebelum Lebaran. Padahal, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 telah menyatakan bahwa pekerja yang di-PHK pada 30 hari jelang Lebaran berhak mendapatkan THR. 

"Aturannya memang tetap mengharuskan perusahaan membayarkan THR. Tapi, fakta yang kita temui justru sebaliknya," kata Said. 

Said menyatakan, persoalan ribuan buruh di-PHK tanpa THR ini sedang diadvokasi oleh KSPI bersama Partai Buruh. Pihaknya mendesak pimpinan perusahaan untuk tetap membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. 

"Partai Buruh bersama KSPI daerah yang melakukan advokasi. Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak berdaya (menyelesaikan persoalan ini)," ujar pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu. 

Sementara itu, Posko THR 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.828 pengaduan per 26 April. Ribuan pekerja itu mengadukan persoalan yang beragam, mulai dari perusahaan tak membayarkan THR, pembayaran tak penuh, hingga pembayaran dicicil. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi memastikan, semua pengaduan itu akan ditindaklanjuti. Tindak lanjutnya berupa pemeriksaan manajemen perusahaan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan. 

Setelah diperiksa, pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 1 kepada pihak perusahaan. Nota pemeriksaan 1 mengharuskan pihak perusahaan menuntaskan pembayaran THR seluruh pekerja paling lambat tujuh hari sejak nota dikeluarkan. 

Apabila nota pemeriksaan 1 tidak dihiraukan, maka pengawas ketenagakerjaan akan memberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari pula. "Apabila pembayaran THR tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif," ujar Anwar, Rabu.

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022. Dalam SE yang diteken pada 6 April 2022 itu dinyatakan bahwa pekerja berhak menerima THR paling lambat sepekan sebelum Lebaran, yang berarti 25 April 2022. 

Kemenaker juga melarang pengusaha mencicil pembayaran THR. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.  

Posko THR Kemenaker dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. 

 

 

 

Aduan laporan mengenai THR dilaporkan melonjak di beberapa daerah, salah satunya di Jawa Tengah. Dilaporkan aduan yang diterima Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus bertambah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, pada pertengahan April masih sebanyak 22 laporan pengaduan terkait THR. Jumlah ini meningkat menjadi 78 aduan pada Ahad (24/4/2022) kemarin.

“Namun sampai dengan Senin (25/4/2022), jumlah aduan THR tersebut bertambah lagi menjadi 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya di Semarang, Selasa (26/4/2022).

Guna menangani aduan yang masuk ini, jelasnya, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/ kota untuk membantu menyelesaikan aduan THR tersebut. Saat ini, masih ungkap Rosellasari, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian THR pada momentum Lebaran tahun 2022 ini.

Sesuai peraturan, THR diberikan perusahaan maksimal tujuh hari sebelum hari H Lebaran atau tanggal 25 April 2022. Jika melebihi tenggat waktu tersebut, perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022. Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang Pengupahan.  

Masih sesuai ketentuan, THR pekerja di tahun ini harus diberikan penuh sesuai regulasi. Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi satu kali gaji. “Sedangkan yang belum mencapai masa kerja satu tahun, diberikan secara proporsional,” lanjutnya.

Secara umum, lanjut Rosellasari, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata- rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil. Selain itu, ada keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan atau bahkan tidak memberikan tunjangan.

Hari ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah menerjunkan pengawas yang kemudian akan menerbitkan nota riksa yang harus direspons oleh perusahaan dalam waktu 7 hari setelah diterbitkan. Jika tidak dipenuhi maka nanti akan ada nota riksa 2 yang jangka waktu pelaksanaannya juga tujuh hari.

“Kalau masih tidak ada respons, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36 2021,” tegasnya.

Sesuai peraturan, tambah Rosellasari, sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Adapula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.

Selain itu pemberian sanksi tidak serta merta akan mengugurkan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang diterima setiap buruh. 

“Besaran denda 5 persen tersebut, nantinya bisa dikelola oleh serikat pekerja demi kesejahteraan para pekerja,” tandasnya.

Sementara itu Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa tengah, Mumpuniati menambahkan, umumnya perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan karena terdampak Covid-19. Tetapi, mereka masih berjanji untuk membayarkan kewajiban perusahaan sekaligus hak karyawan  tersebut.

Pada tahun ini, masih kata Mumpuniati, banyak di antara perusahaan yang menunda pembayaran THR berasal dari sektor garmen. Perusahaan- perusahaan ini, rerata memiliki pekerja dalam jumlah yang banyak.

“Sementara perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Surakarta dan Kota Semarang. Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali- kali,” tegasnya.

 

Aturan hukum pembayaran THR, - (Republika)

 
Berita Terpopuler