Hal-Hal yang Dilarang di Asuransi Syariah

Prinsip kerja asuransi syariah tentunya harus memenuhi kaidah yang ada.

Republika/Prayogi
Ilustrasi Asuransi Syariah
Rep: Santi Sopia Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Prinsip kerja asuransi syariah tentunya harus memenuhi kaidah yang ada. Widyaningsih, Head of Syariah Astra Life mengatakan hal-hal yang dilarang dalam asuransi syariah, seperti untuk hal haram, gharar atau tidak pasti, judi, riba (bunga), kezaliman, sogok menyogok, suap, kecurangan dan berbau maksiat.

Hal itu semua harus sangat dihindari dalam prinsip asuransi syariah. Untuk larangan yang haram, biasanya berpotensi terjadi di asuransi umum. Misalnya, rumah yang diasuransikan, dijadikan untuk praktik perjudian, mobil untuk pencurian, penyimpanan minuman keras dan lainnya.

Asuransi syariah dan konvensional, sama-sama memberikan manfaat dan benefit bagi tanggungan yang punya pitensi ditinggalkan. Perbedaannya, seperti dari sifat bisnis, premi, kontribusi dan tujuan pembeliannya, misalnya untuk keluarga atau pribadi.

“Kalau syariah niatnya dari awal saling tolong menolonh, ketika membayar kontribusi, harus ikhlas bahwa dana itu digunakan untuk peserta lainnya saat membutuhkan,” kata Widyaningsih, beberapa waktu lalu.

Ustaz Adiwarman Karim, Perwakilan Dewan Pengawas Syariah mengatakan telah banyak perbankan yang melakukan konversi menjadi instrumen syariah. Peluang itulah yang juga bisa ditangkap industri asuransi. “Apa yang terjadi di bank, setahun dua tahun kemudian terjadi di asuransi,” kata Ustaz Adiwarman.

Ustaz Adiwarman mengatakan prinsip asuransi jiwa, misalnya, sejalan dengan ajaran Islam tentang membantu sesama. Ketika orang dapat musibah, merasa sedih, maka dia tidak akan merasa sendirian.

Ibadah bukan hanya shalat, mengaji, umrah tetapi juga memberi manfaat kepada manusia lain. Saat berbuat kebaikan, maka seyogianya tidak berharap balasan dari orang lain. Terkait melepas kesulitan ini juga tertuang dalam Q.S Ar-Rahman ayat 60. 

Baca Juga

 
Berita Terpopuler