Penegak Hukum Lain Seperti 'Kebobolan' oleh Kejakgung di Kasus Mafia Minyak Goreng

KPK bahkan dikritik karena tak ikut mengusut kasus terkait krisis minyak goreng.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Baca Juga

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeklaim telah melakukan penindakan terkait 18 kasus praktik kecurangan distribusi, dan penjualan minyak goreng. Belasan kasus tersebut, dikatakan telah ditangani di sembilan kepolisian level daerah, atau Polda. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan, Satgas Pangan Polri, akan tetap melakukan pengawasan, dan pemantauan, pun penindakan terkait kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi minyak goreng yang masih terjadi di masyarakat sampai saat ini. Peran tersebut, dikatakan dia, dilakukan di semua level kepolisian, dari tingkat di Bareskrim Polri, sampai di level Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda jajaran.

“Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak,” begitu kata Gatot, di Mabes Polri, Rabu (20/4/2022) malam.

Terkait dengan penindakan 18 kasus, kata dia, penindakan, dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh masing-masing Polda. Kata dia, dari rekapitulasi penindakan di daerah, satu kasus terjadi dan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Satu kasus tersebut, kata Gatot, terkait dengan pengemasan minyak goreng curah yang dijual dengan bungkusan premium.

Di Polda Jawa Tengah (Jateng), kata Gatot ada lima kasus. “Para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya, maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” ujar Gatot.

Satu kasus lainnya, kata Gatot, dalam penanganan di Polda Jawa Timur (Jatim). “Di Polda Jatim menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi,” imbuhnya.

Di Polda Banten, kata Gatot, juga menangani tiga kasus. Yaitu, dikatakan Gatot, terkait dengan pelaku usaha yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.

“Kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” kata Gatot.

Penanganan tiga kasus minyak goreng, juga terjadi di Polda Jawa Barat (Jabar). Yaitu, berupa pengepulan minyak goreng curah dari para agen, untuk dijual kembali ke daerah.

“Motif dari pelaku, mengemas ulang minyak goreng curah tersebut, dengan merk-merk tertentu yang tidak memiliki izin edar,” begitu kata Gatot.

Dua kasus minyak goreng, dikatakan Gatot, tercatat dalam penanganan di Polda Bengkulu. “Terkait dengan pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, dan menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi,” sambung Gatot.

Di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kata Gatot menangani satu kasus. “Yaitu pelaku usaha yang menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi,” kata Gatot.

Di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangani satu kasus, berupa penimbunan minyak goreng. Terakhir di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangani satu kasus, juga terkait penimbunan minyak goreng.

Penanganan, dan penindakan terkait kasus yang dilakukan Satgas Pangan Polri ini, bagian dari respons aparat keamanan atas situasi kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Sampai saat ini, di sejumlah daerah, situasi kelangkaan, dan harga tinggi minyak goreng masih terus terjadi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, awal 4 April 2022 lalu, bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sepakat untuk membentuk Satgas Gabungan. Satgas Gabungan itu, untuk melakukan pengawasan melekat selama 24 jam terhadap para produsen, dan distributor-distributor minyak goreng.

Satgas bersama tersebut, kata Jenderal Listyo, juga akan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha, dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng, yang nekat menyalahgunakan situasi kelangkaan, dan penimbunan, pun pemalsuan minyak goreng. Satgas bersama tersebut, dikatakan Kapolri, untuk memastikan ketersedian minyak goreng di masyarakat.

 

 

Indonesia Police Watch (IPW) menyindir kepolisian yang kalah cepat dalam pengungkapan mafia minyak goreng dari Kejagung. IPW menyayangkan kepolisian hanya ramai berbicara di depan publik, namun tak berhasil mengungkap mafia minya goreng. 

"IPW mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia migor. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022). 

IPW mengkritisi Satgas Pangan Polri yang tidak menemukan korporasi besar bermain di balik kelangkaan dan mahalnya migor. Padahal, IPW mengamati selama ini yang terus gembar gembor ingin menindak hal itu adalah kepolisian. 

"Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng," ujar Sugeng. 

Selain itu, IPW mendukung Kejagung menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus menelisik aliran dana mafia minyak goreng. IPW menegaskan, korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini justru menari di atas penderitaan rakyat. 

 

"Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng," ucap Sugeng. 

Di Kejagung, situasi kelangkaan minyak goreng, diyakini karena adanya praktik curang, kongkalikong antara pengusaha, dan penguasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya. Praktik curang tersebut, bahkan diyakini adanya tindak pidana korupsi, berupa suap dan pemberian gratifikasi. Terkait itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan empat orang tersangka, Selasa (19/4/2022).

Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag). Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menjelaskan, konstruksi besar dugaan korupsi PE CPO dan turunanya di Kemendag itu, berawal dari aturan pemerintah, terkait dengan 20 persen kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya, minyak goreng. Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. 

Akan tetapi, dikatakan Supardi, dari penyidikan terungkap, adanya semacam persekongkolan, menganulir aturan DMO, dan DPO itu oleh perusahaan-perusahaan para tersangka, sejak Januari 2021, sampai Maret 2022. Dikatakan tersangka IWW, sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang memegang kendali penerbitan PE, dituding berkomunikasi intens, dengan tersangka MPT, SMA, dan PTS, agar perusahaan-perusahaan mereka, yang melanggar ketentuan DMO dan DPO, mendapatkan PE CPO dan turunannya. 

Hal tersebut, yang diyakini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas minyak goreng di saentero negeri, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut, dengan sepihak melepas hasil produksinya ke luar negeri, untuk mencari keuntungan sendiri, tanpa ada kewajiban memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang menjadi syarat penerbitan izin ekspor tersebut.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata Jaksa Agung Burhanuddin, saat konfrensi pers penetapan empat tersangka di Gedung Utama Kejakgung, di Jakarta, pada Selasa.

 

In Picture: Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus

Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran. - ( ANTARA/Yusuf Nugroho)

 

 

Jika Kejagung dan Mabes Polri belakangan menuai pujian publik lantaran mengusut kasus terkait kelangkaan minyak goreng, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menuai kritik. Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) mengkritisi KPK yang tidak ikut terlibat dalam kasus minyak goreng yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mendukung keberanian Kejagung dalam mengusut tuntas praktik mafia minyak goreng Menurutnya, hal itu dilakukan Kejagung untuk membuktikan negara ogah tunduk melawan mafia. 

"Kejagung ingin menunjukkan kepada publik bahwa adanya upaya untuk menghadirkan penegakan hukum pada persoalan riil bangsa, termasuk pada kelangkaan minyak," kata Praswad kepada Republika, Kamis (21/4/2022). 

Praswad mengatakan kasus ini sebenarnya bisa saja dibongkar oleh KPK bila bekerja lebih serius. Namun, ia menyayangkan KPK malah terjebak dalam kontroversi para pimpinannya ketimbang menunjukkan kinerja. 

"KPK selalu tampil dan tidak habis-habisnya membuat kontroversi publik terkait pelanggaran etik pimpinan. Artinya ini persoalan kepemimpinan yang berhasil mengubah KPK menjadi entitas yang semakin jauh dari harapan publik," ujar Praswad. 

Praswad menyindir supaya KPK memperbaiki kinerja agar tak kunjung redup oleh performa instansi penegak hukum lain. "Jangan sampai pada akhirnya malah KPK yang dikatalisator oleh penegak hukum lain alih-alih menjadi katalisator sesuai tujuan undang-undang," lanjut Praswad. 

Merespons Kejagung, KPK mengapresiasi Koorps Adhiyaksa yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng. KPK menilai minyak goreng merupakan salah satu komoditas krusial bagi masyarakat.

"Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

KPK berpendapat, capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ali mengatakan, hal itu sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

 

"Baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," katanya.

 

Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 
Berita Terpopuler