Empat Konsep Pengelolaan Harta Pribadi Menurut Perspektif Syariah  

Harta pribadi menurut syariah Islam juga terdapat hak orang lain

Istimewa
Diskusi Sharia Financial Planning lewat Youtube Republika Official pada Rabu (20/4/2022).
Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat empat konsep penting dalam pengelolaan harta secara pribadi dalam perspektif syariah yang berkesinambungan. 

Baca Juga

Pakar Ekonomi Syariah, Irfan Syauqi Beik, menjelaskan keempat konsep tersebut yaitu pertama, charity (donasi), kedua debt (hutang), ketiga investment (investasi), dan keempat consumption (konsumsi) atau juga disebut dengan CDIC. 

"Charity artinya apa, begitu kita pikirin jangan langsung belanja, yang kita pikirin adalah berbagi, baik berbagi yang wajib maupun yang sunnah. Setelah pikiran kita berbagi selesai, yang kedua adalah bayar utang dulu, jangan coba-coba sembunyi dari utang, karena surga sangat sensitif dengan orang yang belum lunas hutangnya," kata Irfan melalui diskusi Sharia Financial Planning lewat Youtube Republika Official pada Rabu (20/4/2022). 

Dia melanjutkan, yang ketiga, seseorang dapat melatih dirinya untuk melakukan investasi, contohnya dengan menabung 10 atau 20 persen, atau memilih saham syariah agar menjadi berkah, dan tidak boleh menggunakan investasi yang memiliki unsur judi. 

Kemudian yang terakhir adalah konsumsi, bagian terpenting yakni halal dan tidak berlebih-lebihan. Irfan menekankan, seseorang tidak boleh memikirkan konsumsi terlebih dahulu, karena ini akan membuat peluang donasi menjadi semakin kecil. "Praktikkan CDIC, insya Allah akan berkah harta kita," kata Irfan. 

Dalam kesempatan ini, Irfan turut menjelaskan mengenai zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Dia mengatakan, infak dikeluarkan dalam bentuk material berupa uang dan barang. 

Infak terbagi menjadi dua di antaranya, infak fi sabilillah, ini infak yang sangat dianjurkan untuk ditunaikan, kedua, infak fi sabilis syaithon. 

Baca juga: Calon Presiden Prancis Marine Le Pen Bersumpah akan Larang Jilbab Jika Terpilih

Selanjutnya, Irfan mengungkapkan, sedekah dikeluarkan dalam bentuk material maupun non material. Sedekah material disebut juga dengan infak fii sabilillah. 

Sedangkan zakat dikeluarkan dalam bentuk harta, yang wajib dikeluarkan setelah memenuhi syarat. Kemudian zakat disalurkan kepada delapan ashnaf yang disebut dengan mustahik. 

Sementara wakaf, menurut Irfan, ini dikeluarkan dalam bentuk harta dengan prinsip menahan pokok harta tersebut agar terus berkembang. Pemanfaatannya bebas bisa untuk komersial dan sosial selama untuk kemaslahatan. 

Menurut Irfan, dasar pelaksanaan zakat terdapat dalam dua ayat dalam Alquran. Pertama surat At Taubah ayat 60: 

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana.” 

Kedua surat At Taubah ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.'.

Dia menjelaskan, perhitungan zakat mengacu pada SK Ketua Baznas nomor 34 tahun 2020. Zakat penghasilan diperoleh dari penghasilan yang melebihi nishab dikurangi dengan pendapatan tidak kena zakat (PTKZ). PTKZ ditetapkan oleh Baznas, dan saat ini nilainya satu juta rupiah.

Dia melanjutkan, nishabnya bisa 85 gram emas per tahun, 595 gram perak per tahun, atau 524 kilogram beras per bulan. 

Sebagai contoh, tuan A berpenghasilan 10 juta per bulan yang sudah melewati nishab, maka zakatnya adalah Rp 10 juta dikurangi satu juta kemudian dikalikan dengan 2,5 persen hasilnya Rp 225 ribu. 

Sementara Head of Sharia Business Bank Jago, Roy Iskandar, mengatakan Rekening Jago syariah memiliki beberapa keunggulan, di antaranya memiliki fitur yang sama dengan Jago knvensional, akan tetapi menggunakan prinsip syariah. 

Lalu tabungannya menggunakan akad wadiah, kemudian dapat terhubung dengan ekosistem Jago sehingga dapat mengakses Gojek, Gopay, dan Bibit dalam aplikasi Jago Syariah, serta berbagi keunggulan lainnya. 

Dia mengatakan, untuk fitur aplikasi Jago syariah memiliki sejumlah keutamaan yang pertama adalah kantong, di sini seseorang dapat mengelola tabungan di kantong terpisah. 

Baca juga: Motif Tentara Mongol Eksekusi Khalifah Terakhir Abbasiyah dengan Dilindas Kuda

Kemudian ada fitur saving pocket, seseorang dapat menyimpan uang dan menetapkan target impian dengan akad wadiah. 

 

"Dengan adanya Jago syariah kita ingin bahwa kehadiran dari aplikasi jago syariah diharapkan menjawab kebutuhan dari para nasabah dari seluruh Indonesia, yang menawarkan aplikasi perbankan secara digital. Dengan adanya bank jago syariah, kerinduan masyarakat Muslim akan perbankan syariah berbasis digital, insya Allah akan terjawab," kata Roy.   

 
Berita Terpopuler