Peringati Dua Dasawarsa Berkiprah di P4GN, BNN Musnahkan Ratusan Kg Sabu dan Ekstasi

BNN memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sembilan kasus

BNN RI
BNN memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan sembilan kasus.
Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dalam rangka memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka. Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi.

Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium. Dengan demikian jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Kronologi Ungkap Kasus

Kasus 1 (10.571 Gram Sabu)

Berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1/2022). Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin.

Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserahterimakan disebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci. Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka di bawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut.

Kasus 2 (139.389,8 Gram Sabu)

Pada Sabtu (8/1/2022), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah tas ransel yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh China warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh China berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di

Baca Juga

dalam empat buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.

Kasus 3 (36.870,4 Gram Sabu dan 16.586 Butir Ekstasi)

Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu (8/1/2022).

Kasus 4 (31.632,3 Gram Sabu)

Petugas BNN RI mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (14/1/2022). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.

Kasus 5 (106.312 Gram Sabu)

Pengungkapan kasus ini melibatkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Keempatnya diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya – Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina yang disembunyikan di dalam karung. 

Kasus 6 (9.597,7 Gram Sabu)

Diungkap pada Jumat (28/1/2022), petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Kasus 7 (27,5 Gram Sabu)

Pada kasus ini, narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.

Kasus 8 (661,5 Gram Sabu)

Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua di antaranya merupakan target pegejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.

Kasus 9 (5.275 Gram Sabu)

Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya dua orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2/2022). Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti lima bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan, dapat dilihat bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan bangsa melalui candu narkotika. Oleh karena itu perang terhadap narkotika, War on Drugs harus terus digelorakan, Speed Up Never Let Up!

 

 
Berita Terpopuler