DKI Jakarta Tunggu Surat Edaran Menag Soal Tarawih 

Ibadah dan acara keagamaan lainnya telah diatur dalam tiap status PPKM.

Republika/Thoudy Badai
Umat muslim melaksanakan sholat tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/4). DKI Jakarta Tunggu Surat Edaran Menag Soal Tarawih 
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan ibadah tarawih di DKI Jakarta. Menurutnya, ibadah dan acara keagamaan lainnya telah diatur dalam tiap status PPKM.

Baca Juga

“Ya kalo soal tarawih itu kan sudah ada aturannya, kita tunggu surat edaran dari kementerian agama,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota, Selasa (22/3/2022). 

Riza mengatakan, DKI Jakarta saat ini memang seharusnya berada di level 1 PPKM. Hal itu, kata dia, mengingat cakupan vaksinasi yang sangat tinggi di DKI, selain dari kasus harian yang terus menurun.

Namun demikian, kata dia, kebijakan masih ada di pemerintah pusat. “Saya setuju (seharusnya sudah PPKM level 1) kita tunggu saja mudah-mudahan bisa segera level 1,” ucapnya.

Meski demikian, Satgas dan Pemerintah Pusat tidak melihat Jakarta sebagai satu kewilayahan saja. Alih-alih demikian, dia menyinggung Jakarta sebagai bagian dalam aglomerasi.

“Sekitar Jakarta itu juga dihitung karena tidak bisa dipisahkan dengan Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi,” katanya.

 
Berita Terpopuler