DKI Sudah PPKM Level 2, Kapan Mulai PTM 100 Persen?

DKI Jakarta berstatus PPKM level 2, memungkinkan untuk PTM 100 persen.

Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih memberlakukan PTM 50 persen untuk sementara.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat soal kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen. Peluang menerapkan PTM penuh itu terbuka menyusul penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level dua.

Baca Juga

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Nantinya, apabila sudah ada aturan dari pemerintah pusat, maka Dinas Pendidikan DKI menerbitkan aturan turunan terkait PTM berkapasitas 100 persen. Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktik," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan soal PTM berkapasitas 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua. Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

SKB empat menteri itu, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

 

 
Berita Terpopuler