Penista Agama Tampak tak Jera, Sekjen MUI Desak Aparat Jatuhkan Sanksi Tegas

Sanksi tegas diperlukan agar pelaku pidana penistaan agama menjadi jera.

tangkapan layar
Pendeta Saefudin Ibrahim Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat Alquran. Pendeta tersebut pernah mendekam di penjara selama empat tahun atas kasus penistaan agama pada 2018 silam.
Rep: Mabruroh Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masih dalam suasana peringatan Hari Melawan Islamofobia, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) buya Amirsyah Tambunan mendesak aparat hukum agar benar-benar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelecehan agama. Terlebih, penista agama yang pernah terjerat kasus serupa tampak mengulangi perbuatannya, seperti pendeta yang meminta agar menteri agama menghapus 300 ayat Alquran.

"Saya mengimbau kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melakukan penistaan agama sesuai UU No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penyalahgunaan Agama," kata buya Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (16/3/2022).

Buya Amirsyah berharap, penegak hukum benar-benar memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Ia berharap, sanksi tersebut akan membuat pelaku pidana penodaan agama ini jera dan menyesali perbuatannya yang dapat mengancam keharmonisan bangsa.

Buya Amirsyah menyebut, pendeta Syaifuddin diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus penodaan agama pada 2018 silam. Dia divonis empat tahun penjara.

"Ada sejumlah penista agama yang sudah pernah dijebloskan ke penjara, seperti Syaifuddin Ibrahim yang sudah pernah penjadi terpidana penista agama (2018) melalui putusan Pengadilan di Kota Tangerang, kebetulan saya sebagai saksi ahli di persidangan, namun beliau belum juga jera," ungkapnya.

Baca Juga

Begitu juga dengan eks pemimpin Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Ahmad Musadeq yang dihukum lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2017 lalu. Gafatar merupakan metamorfosis dari ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang pada 2007 lalu karena dianggap sesat.

"Penista agama Ahmad Mushaddeq telah menjalani hukuman, namun tidak jera, terbukti menyebarkan paham sesat melalui organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah," ungkap buya Amirsyah.

Buya Amirsyah menilai, maraknya penistaan terhadap agama Islam dengan berbagai modelnya saat ini disebabkan dari berbagai faktor. Secara internal umat beragama, ia mengingatkan agar semua tidak boleh kendur dan harus kompak memperkuat pembinaan umatnya agar tidak mudah disesatkan oleh paham atau aliran yang menyesatkan.

Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)


"Secara eksternal, disinyalir ada pihak-pihak yang menginginkan umat ini tidak aman dalam memeluk agamanya," kata buya Amirsyah.

Mengingat hal tersebut, buya Amirsyah menghimbau agar umat Islam merapatkan barisan dalam menjaga umat (himayatul ummah). Ia pun menyerukan para ulama untuk terus melayani umat (khodimul ummah).

 
Berita Terpopuler