Masuk dalam 15 Danau Prioritas Nasional, Danau Sentarum Diharapkan Kembali Pulih

Sebagian besar masyarakat Kapuas Hulu bergantung pada Danau Sentarum.

Antara/Hs Putra Pasaribu
Pemandangan kawasan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Danau Sentarum masuk dalam 15 danau prioritas nasional.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan berharap agar Danau Sentarum yang berada di wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat kembali pulih. Ia menyebut, sebagian besar masyarakat bergantung pada sungai dan danau.

"Danau merupakan salah satu perairan darat yang harus diperhatikan dan dilaksanakan penyelamatannya untuk mewujudkan ketahanan air," jelas Fransiskus  seusai mengikuti rapat koordinasi terkait ketahanan air Indonesia di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Fransiskus berharap hasil rakor akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kapuas Hulu. Ia menyebut, Danau Sentarum masuk dalam 15 danau prioritas nasional berdasarkan Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Menurut Fransiskus, dalam rapat tersebut dibahas juga perencanaan pembangunan nasional. Hal itu telah diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Fransiskus menjelaskan, rakor tersebut digelar untuk mencapai kesepahaman para pihak tentang penyelamatan perairan darat. Di samping itu, mereka juga perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antarpihak dalam penyelamatan perairan darat.

Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi Penyelamatan Perairan Darat Menuju Ketahanan Air Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Rakor membahas arah dan strategi penanganan 15 danau prioritas nasional serta koordinasi tim lintas kementerian/lembaga.

Selain Danau Sentarum, Danau Prioritas Nasional terdiri dari Danau Toba (Sumatra Utara), Danau Singkarak dan Danau Maninjau (Sumatra Barat), Danau Kerinci (Jambi), Danau Rawa Danau (Banten), Danau Rawa Pening (Jawa Tengah), dan Danau Batur (Bali).

Baca Juga

Selain itu, masih ada Danau Tondano (Sulawesi Utara), Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Kalimantan Timur, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe dan Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Perpres Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional diteken pada 22 Juni 2021. Perpres itu mengamanatkan bahwa penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

 
Berita Terpopuler