Beri Nafkah Orang Tua Non-Muslim Tetap Wajib?

Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?

onislam.net
mualaf (ilustrasi). Apakah memberi nafkah orang tua non-Muslim tetap wajib?
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang anak yang mualaf berbuat baik terhadap kedua orang tua meski berbeda agama tetap dianjurkan. Namun bagaimana dengan nafkah materi, apakah seorang anak yang berbeda agama dengan orang tua tetap wajib. 

Baca Juga

Menukil dari Buku 2300 Konsultasi Fikih karya Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan,  Kewajiban memberi nafkah kepada orang tua yang bukan muslim, ulama dalam hal ini berbeda pendapat, ada yang mewajibkan dan ada juga yang tidak mewajibkan.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i  berpendapat bahwa tidak disyaratkan dalam kewajiban memberi nafkah kepada orang tua itu kesamaan agama. Artinya walaupun orang tua kafir, tetap saja hukumnya wajib bagi anak memberi nafkah kepada orang tuanya jika mereka tidak mampu.

Hal ini didasaekan pada surat Luqman ayat 15,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

“dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,”

Dalam ayat ini, Allah tidak membedakan agama antara anak dan orang tuanya, walaupun orang tua berbeda akidah namun kewajiban berbuat baik (ihsan) itu tetap ada.

Redaksi [وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا] “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik”. Ini adalah redaksi perintah yang berarti wajib. Dan salah satu bentuk pergaulan yang baik kepada orang tua ialah memberikan nafkah kepada mereka ketika ia susuh dan membutuhkan bantuan anaknya. Jadi hukumnya tetap wajib.

 

 

Sedangkan sebagian ulama menyebut tidak wajib memberi nafkah orang tua non muslim. Ini adalah pendapatnya madzhab Imam Ahmad bin Hanbal (al-Hanbali), bahwa jika orang tua itu adalah seorang yang berbeda keyakinan, maka tidak wajib hukumnya memberikan nafkah kepada orang tua tersebut.

Ini karena memang dalam madzhab Hanbali, salah satu syarat wajibnya memberikan nafkah kepada orang tua ialah kesamaan agama. Selain itu, madzhab ini juga melihat bahwa memberi nafkah kepada orang tua adalah sebuah bentuk belasungkawa, atau pelerjaan sukarela yang didasari atas kebaktian kepada orang tua dan Shilah (menyambung tali silaturahim), maka tidak wajib kepada yang beda agamanya.

Karena perbedaan agama tidak terdapat di dalamnya nilai berbakti dan juga menyambung tali silaturahmi, sebagaimana juga perbedaan agama yang memutus jalannya perwarisan (orang yang berbeda agama tidak saling mewarisi) 

Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, 

وَلَنَا، أَنَّهَا مُوَاسَاةٌ عَلَى سَبِيلِ الْبِرِّ وَالصِّلَةِ، فَلَمْ تَجِبْ مَعَ اخْتِلَافِ الدِّينِ، كَنَفَقَةِ غَيْرِ عَمُودَيْ النَّسَبِ، وَلِأَنَّهُمَا غَيْرُ مُتَوَارِثَيْنِ

“Dalil kami adalah bahwa memberi nafkah kepada orang tua itu bentuk kesukarelaan yang didasari jalan berbakti dan juga silaturahim (antar kerabat), maka itu tidak wajib jika keduanya berbeda agama. Sebagaimana tidak wajibnya menafkahi orang yang bukan akar keturunan (nasab), karena keduanya tidak saling mewarisi” (Al-Mughni 8/214)

Meski demikian, tidak wajib bukan berarti tidak boleh. Ustaz Sarwat mengingatkan perlu diperhatikan bahwa memang perkara ini diperdebatkan sebagaimana penjelasan di atas, akan tetapi tidak wajibnya memberi nafkah kepada orang tua dalam madzhab Al-Hanbali bukan berarti pelarangan. Karena sama sekali tidak ada dalam al Quran dan juga Hadits yang melarang kita untuk memberi nafkah kepada orang tua yang berbeda agama.

 

 

Justru ini menjadi nilai kebaikan untuk kita dan agama, barangkali dengan pemberian kita sejumlah uang dan kebutuhan untuk mereka menjadi jalan hidayah Allah swt kepada mereka. Dengan kebaikan yang terus menerus kita berikan, bukan hal yang mustahil kalau nantinya orang tua tersebut menjadi luluh dan mau mempelajari Islam.

فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ

“Demi Allah, sungguh jika Allah memberikan hidayah kepada seseorang karenamu (usaha/ajakanmu) itu lebih baik nilainya bagimu dibanding harta yang paling tinggi nilainya sekalipun” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Jadi pemberian nafkah kepada orang tua yang non-muslim, selain wajib, ini juga menjadi jalan dakwah untuk menarik mereka ke jalan yang diridhoi Allah SWT. Dan sekaligus menunjukkan kebaikan Islam di hadapan para pemeluk agama lain.

Tapi justru sebaliknya, kerasnya kita terhadap mereka dengan membiarkan mereka dalam kesusahan dan enggan sekali memberi perhatian dengan alasan berbeda agama, itu akan meninggalkan kesan negatif. Bukan hanya untuk diri pribadi, tapi juga untuk agama Islam sendiri. 

 

Pun secara akal, ini tidak manusiawi karena seorang anak kandung membiarkan orang tua yang sudah melahirkan dan membesarkannya dalam kesususahan.n Ratna Ajeng Tejomukti

 
Berita Terpopuler