Penerapan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

.

Sejumlah penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Sejumlah warga menanti kedatangan penumpang di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Seorang penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022). Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO -- Sejumlah penumpang tiba di Bandara Djalaludin, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Rabu (9/3/2022).

Calon penumpang yang berangkat dan penumpang yang tiba di bandara tersebut tidak wajib menunjukan hasil tes negatif PCR dan tes antigen bagi yang yang telah dua kali vaksin COVID-19, sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan RI nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19. 

 
Berita Terpopuler