Mengganti Puasa Ramadhan yang Sengaja Ditinggalkan?

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban setiap Muslim.

Pixabay
Ilustrasi Ramadhan. Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban setiap Muslim.
Rep: Ratna Ajeng Tejomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan kewajiban setiap Muslim. Sepanjang perjalanan itu, ada beberapa dari saudara kita yang mungkin meninggalkan puasa secara sengaja.

Baca Juga

Apakah hukum untuk mewajibkan dia mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan? 

Melansir laman aboutislam.net, Selasa (8/3/2022), dalam sebuah hadits riwayat Malik disebutkan

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ رَجُلًا أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ فَأَمَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكَفِّرَ بِعِتْقِ رَقَبَةٍ أَوْ صِيَامِ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ أَوْ إِطْعَامِ سِتِّينَ مِسْكِينًا فَقَالَ لَا أَجِدُ فَأُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقِ تَمْرٍ فَقَالَ خُذْ هَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَجِدُ أَحْوَجَ مِنِّي فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ كُلْهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa ada seorang laki-laki yang berbuka pada bulan ramadhan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk menggantinya dengan membebaskan seorang budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Namun orang tersebut berkata; "Aku tidak mendapatinya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil satu karung kurma dan bersabda: "Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya." Orang tersebut berkata; "Wahai Rasulullah, aku tidak menemukan orang yang lebih membutuhkan selain diriku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tertawa hingga kelihatan gigi taringnya, kemudian bersabda: "Kalau begitu makanlah."

Dari hadits diatas, menyebutkan bahwa orang tersebut sebelumnya telah berniat puasa, namun batal karena makan di sing hari sehingga wajib untuk mengganti puasa satu hari dengan dua bulan berturut-turut atau membayar fidyah kepada 60 orang miskin. 

Namun bagi seseorang yang sengaja meninggalkan puasa satu bulan penuh selama beberapa tahun adalah dosa besar yang tidak ada penebusannya. Orang yang melakukan dosa semacam itu harus bertaubat dengan tulus dan dengan penyesalan yang mendalam kepada Allah SWT, agar Dia Yang Maha Tinggi mengampuninya.

 

 

Firman Allah jelas tentang kewajiban berpuasa, dalam surat Albaqarah ayat 183,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Sehingga dia harus mengganti hari-hari puasa yang terlewat pada tahun-tahun itu. Ini seperti utang yang harus dibayar cepat atau lambat. Kewajiban seseorang terhadap Allah Yang Mahakuasa dan manusia adalah seperti utang seseorang kepada mereka. Berkenaan dengan itu, ada hadits shahih yang menyatakan bahwa kewajiban seseorang terhadap Allah SWT harus diprioritaskan untuk dipenuhi.

Berlalunya tahun tidak membebaskan seseorang dari melakukan kewajibannya terhadap Allah SWT dan manusia. Kewajiban seseorang tetap sebagai kewajiban yang belum dilaksanakan sampai seseorang melakukannya atau menanggung konsekuensi dari tidak melakukannya pada Hari Pembalasan. 

 

Ingatlah bahwa tidak dapat diterima memberi makan orang yang membutuhkan daripada berpuasa sehari untuk mengganti hari puasa yang terlewat. Hal ini dapat dilakukan hanya ketika seseorang tidak mampu berpuasa sama sekali. Tetapi jika seseorang mampu berpuasa, tidak ada yang diterima selain puasa darinya.n 

 
Berita Terpopuler