Kemenag Sumbar Minta PPIU Pahami Regulasi Umrah

PPIU diminta pahami semua regulasi terkait umrah baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-Kota Bukittinggi. Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Sumatera Barat Helmi meminta semua regulasi terkait umrah baik di Indonesia maupun di Arab Saudi bisa dipahami dengan baik.

Baca Juga

"Dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah, PPIU berhak mendapatkan pembinaan oleh Kementerian Agama, sekaligus menerima informasi terkait kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Helmi dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (25/2).

Sebagai regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah umrah, pemerintah disebut memiliki tanggung jawab agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah umrah. Ia pun meminta agar PPIU memastikan keberangkatan jamaah umrah di masa pandemi ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang dapat menghasilkan rekomendasi, dalam menetapkan kebijakan- kebijakan umrah di masa pandemi kepada pemerintah," lanjutnya.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan pembinaan dan pengawasan PPIU yang dilaksakan Kementerian Agama Kota Bukittinggi. Apresiasi lainnya diberikan kepada PPIU Kota Bukittinggi, yang telah melayani dan menfasilitasi jamaah melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci pada masa pandemi.

 

 

Dalam pelaksanaan umrah, PPIU diharapkan dapat memperhatikan kesehatan dan keselamatan jamaah. Pun,  koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak diminta selalu dilakukan, untuk kelancaran pelaksanaan umrah "Semakin tinggi tantangan dan perjuangan dalam menjalankan ibadah semakin manis dan nikmat dirasakan jika dilalui dengan  baik dan ikhlas," kata dia. 

Kepala Kemenag Kota Bukittinggi, Kasmir, mengatakan kegiatan pembinaan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) se-kota Bukittinggi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan perlindungan dan pengawasan kepada jamaah umrah maupun PPIU Se-Kota Bukittinggi.

Harapannya, agar terwujud pelayanan yang maksimal terhadap jemaah umrah Kota Bukittinggi masa pandemi. Selain itu, juga untuk memahami dan mengetahui bagaimana pelaksanaan umrah masa pandemi. "Mudah-mudahan pembinaan tersebut meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat terutama masa pandemi Covid-19," ucap Kasmir.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Bukittinggi Tri Andriani Djusair mengatakan tujuan kegiatan ini agar PPIU dapat memberikan pelayanan secara maksimal untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan ketahanan jemaah umrah.

Tri merinci, ada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin di Kota Bukittinggi. Dari total belasan PPIU tersebut, ada dua yang berkantor Pusat di Bukittinggi. Hingga berita ini dibuat, PPIU Kota Bukittinggi sudah memberangkat jamaah umrah sebanyak 262 jamaah untuk  tiga kali pemberangkatan. Pemberangkatan pertama tanggal 29 Desember 2021, selanjutnya pada 19 Februari 2022 dan berikutnya pada 21 Februari. 

 
Berita Terpopuler