Potensi Malaadministrasi Penyusunan Permenaker JHT yang Akhirnya Direvisi

Buruh meminta Ida tak 'main akal-akalan' seusai Presiden meminta Permenaker direvisi.

Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengenakan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Presiden Jokowi telah meminta menaker merevisi Permenaker JHT.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Dessy Suciati Saputri

Baca Juga

Ombudsman RI menyoroti potensi maladministrasi dalam penyusunan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menduga penyusunan Permenaker JHT tak sesuai prosedur.

Robert menjelaskan, pihaknya melihat potensi maladministrasi dalam penyusunan Permenaker tersebut menggunakan dua asas, yakni asas kepatutan dan prosedur. Inti dari dua asas itu adalah terkait pelibatan publik dalam penyusunan regulasi, terutama pihak yang terdampak langsung.

Nyatanya, kata Robert, buruh sebagai pihak terdampak langsung dari kebijakan itu justru menggelar demonstrasi penolakan. Tampaknya, kata dia, proses penyusunan Permenaker ini kurang melibatkan publik terdampak.

Proses penyusunan Permenaker ini, kata dia, hanya dibahas dalam rapat di lembaga tripartit. Tapi, tak diketahui pula secara pasti apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendengarkan aspirasi perwakilan buruh dalam rapat tersebut.

"Kalau (aspirasi buruh) didengar, tentu aspirasi itu tercermin dalam substansi (Permenaker 2/2022) yang ada," kata Robert dalam acara Update Publik 'Kontroversi JHT dan Akses Pelayanan Publik Jaminan Kesehatan Nasional' yang digelar Ombudsman RI secara daring, Selasa (22/2).

"Jadi, sisi maladministrasi dalam proses pembuatan regulasi ini jadi catatan penting buat Ombudsman," imbuhnya.

Berdasarkan hasil telaah, Ombudsman menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi empat poin dalam permenaker tersebut. Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, saran revisi pertama adalah agar Maneker Ida menghapus batasan usia pencairan dana JHT.

Sebab, batasan usia 56 tahun tidak diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun dalam Peraturan Pemerintah 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Tetapi dalam Permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dibatasi usia 56 saja. Makanya kita minta direvisi," kata Sobirin.

Saran revisi kedua, kata Sobirin, adalah memasukkan ketentuan soal pemberian fasilitas manfaat lainnya sebelum usia pensiun ke dalam Permenaker tersebut. Untuk diketahui, dalam PP 46/2015 terdapat pasal yang menyatakan bahwa dana JHT dapat diambil 30 persen untuk membeli rumah atau 10 persen untuk persiapan pensiun jika pekerja sudah membayar iuran minimal 10 tahun.

Ketiga, Ombudsman menyarankan agar Menaker Ida menambahkan pasal terkait kepastian waktu pencairan klaim bagi WNA yang meninggalkan Indonesia. Keempat, Ida disarankan menghadirkan pasal yang memberikan kepastian waktu pencairan klaim bagi peserta meninggal dunia.

"Satu bulan (sejak pekerja meninggal) kah, atau satu minggu kah," kata Sobirin menyarankan.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/2/2022), memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT dalam Permenaker 2/2022. Presiden menginstruksikan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah sehingga dana JHT dapat diambil oleh setiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Pratikno, Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT dapat disederhanakan dan dipermudah. Sehingga, dana JHT dapat diambil oleh tiap pekerja yang sedang mengalami masa sulit seperti saat ini, terutama pekerja yang sedang menghadapi PHK.

 

“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” jelas Pratikno.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenaker JHT. Hal ini disampaikan Ida usai dipanggil menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin. 

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam siaran persnya, Selasa (22/2/2022). 

Ida menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu disahkan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh terkait ketentuan JHT. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT. 

 

 

Ketika dikonfirmasi Republika pada Selasa pagi, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya masih membahas syarat-syarat dan mekanisme dalam penyederhanaan pencairan JHT. Karena itu, dia belum bisa menyebutkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Permenaker 2/2022.

 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan Menaker Ida Fauziyah untuk tidak "main akal-akalan" dalam merevisi Permenaker JHT. Menurut Said, perintah revisi itu sama artinya dengan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

"Yang dimaksud revisi itu adalah mencabut Permenaker 2/2022. Jangan lagi Menaker dan Menko Perekonomian 'main akal akalan'. Entah apa, kami belum tahu kalimat-kalimat yang akan dituangkan dalam revisi itu," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa. 

Said mengaku khawatir dengan sikap Ida dan Airlangga yang cenderung berupaya mempertahankan Permenaker 2/2022. "Harus benar-benar kita waspadai," ujarnya. 

Said pun mendesak Menaker Ida segera mencabut Permenaker 2/2022. Apabila tak dicabut dalam waktu tujuh hari sejak Presiden Jokowi memerintahkan revisi, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Ida. 

"Partai Buruh dan serikat-serikat buruh akan mengorganisir aksi-aksi unjuk rasa yang lebih besar, masif, dan berkelanjutan secara terus menerus di seluruh Indonesia bilamana dalam 1x7 hari Menaker belum mencabut Permenaker 2/2022," ujarnya. 

 

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). - (Tim Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler