Mempunyai Istri Lebih dari 4, Bagaimana Pandangan Hukum Islam? 

Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat dengan syarat ketat

Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi) Islam hanya memperbolehkan menikah maksimal empat istri dengan syarat ketat
Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sementara kaum Muslimin bersepakat bahwa boleh hukumnya bagi seorang laki-laki merdeka menikahi empat orang wanita. Namun bagaimana hukumnya apabila laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita? Bagaimana pandangan Islam atas hal ini?

Baca Juga

Berbicara hukum mengenai poligami, umat Islam perlu kembali melihat esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri. Meski para ulama tidak menentang terjadinya poligami, namun umat Islam tidak boleh menyepelekan dan menggampangkan poligami.

Hal ini karena bisa jadi, menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan justru adalah monogami.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari Madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat bahwa seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Kata Imam Ahmad, maksimal dia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abdurahman bin Auf RA. Dan pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

Baca juga: Mualaf Edy, Takluknya Sang Misionaris di Hadapan Surat Al Ikhlas

 

Silang pendapat ini berdasarkan persoalan apakah status budak berpengaruh terhadap penghapusan bilangan tersebut sebagaimana dia berpengaruh bagi penghapusan separuh hukuman hadd yang wajib dijatuhkan atas orang yang berstatus merdeka ketika ia terbukti berbuat zina.

Dijelaskan bahwa perkara ini merupakan perkara mendapatkan kenikmatan dan kesenangan, sehingga harus sama antara orang yang berstatus merdeka dengan orang yang berstatus budak. Hal ini disamakan sebagaimana menikmati makanan menurut Ibnu Rusyd. 

 

Adapun ulama-ulama yang berpendapat pertama berdasarkan pendapat para sahabat yang disebutkan tadi, dan waktu itu tidak ada seorang pun yang menentangnya. Sehingga hal ini boleh jadi dijadikan kesepakatan dalam permasalahan ini.

Dan tentang laki-laki menikahi lebih dari empat orang wanita, mayoritas ulama tidak memperbolehkan menikahi wanita yang kelima.

Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat An Nisa ayat 3. Allah  SWT berfirman: 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Wa in khiftum alla tuqsithuu fil-yatama fankihuu maa thaaba lakum minannisaa-I matsna wa tsulatsa wa ruba. Fa in khiftum alla ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aymaanukum, dzalika adna alla ta’ulu.” 

 “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” 

Selain firman Allah SWT, rujukan pendapat di atas juga berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: 

أنَّ غَيلانَ بنَ سَلَمَةَ الثقَفِيَّ أسلَم وتَحتَه عَشرُ نِسوَةٍ فقال له النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أَمسِكْ مِنهُنَّ أربعًا وفارِقْ سائِرَهُنَّ 

“Anna Ghailan lamma aslama wa tahtahu asyru niswatin fa qala lahu an-nabiiyu, “Amsik minhunna arba’an wa faariq saairahunna.” 

“Sesungguhnya beliau (Rasulullah SAW) bersabda kepada Ghalian ketika ia masuk Islam dan masih mempunyai 10 orang istri, ‘Pertahankan yang empat, dan ceraikan yang selebihnya.”

Baca juga: Kisah Puji dan Agus, Suami Istri yang Bersama-sama Masuk Islam

 

Meski demikian, menurut sebagian ulama ada pula yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita.

Maka boleh jadi ulama yang membolehkan menikahi sembilan orang wanita karena mereka menggunakan pendekatan al-jam’u atau mengkompromikan dalam ayat tersebut.

Maksudnya adalah bilangan dalam firman Allah, “… dua, tiga, atau empat,”. Tetapi pendapat ini banyak disanggah dan dinyatakan batal. 

 
Berita Terpopuler