Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Jaksa Pikirkan Ajukan Banding

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus pelecehan seksual 13 santriwati.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati dan kebiri kimia. (Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

 
Berita Terpopuler