Rasa Takut Masih Menghantui Warga Desa Wadas

Proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas diminta ditunda dulu.

Wihdan Hidayat / Republika
Poster penolakan tambang terpasang di Poskamling Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Diketahui, pada Selasa (8//2/2022) kemaren 63 orang khususnya 56 warga Wadas ditangkap kepolisian. Para warga yang ditangkap adalah mereka yang bersikeras menolak lahannya dibebaskan untuk penambangan batu adesit. Luas tanah yang akan dibebaskan mencapai 124 hektar.Batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini sedianya akan digunakan sebagai material untuk pembangunan Waduk Bener yang lokasinya masih berada di Kabupaten Purworejo.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bowo Pribadi, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Suasana Desa Wadas di Purworejo, Jawa Tengah, masih belum kembali normal. Perwakilan Solidaritas untuk Wadas, Heronimus Hemon, mengungkapkan rasa takut dan lapar menghantui warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah usai aksi dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian..

"Rasa takut dan trauma tak henti-hentinya menghantui kehidupan warga Wadas. Puluhan anak, saudara dan suami diangkut paksa tanpa alasan oleh Polres Purworejo menambah kekhawatiran sanak keluarga yang menantikan kepulangan mereka," kata Heronimus dalam keterangan yang dibacakan lewat webinar pada Kamis (10/2/2022).

Heronimus menyampaikan para warga mengalami tekanan psikis karena timbulnya rasa khawatir terhadap anggota keluarga yang ditangkap. Ia menyebut kondisi ini memperdalam ingatan warga tentang kekerasan membabi-buta yang pernah terjadi pada 23 April 2021. Dalam catatannya, ada 16 kali patroli polisi bersenjata lengkap di Wadas selama September-Oktober 2021.

Heronimus menyatakan kehidupan warga belum bisa kembali normal hingga Kamis ini. "Alat pertanian, alat pembuatan besek, alat mencari rumput dirampas polisi. Penyerbuan itu merubah total kehidupan warga, terutama aktivitas ekonomi mereka," ujar Heronimus.

Selain itu, Heronimus menyampaikan pemenuhan kebutuhan makan warga terganggu. Saat ini, warga memanfaatkan pasokan logistik yang tersisa di rumah.

"Pengepungan aparat kepolisian membuat warga tidak berani keluar desa untuk mencari bahan makanan. Jika tetap memaksa keluar, cecaran pertanyaan dan penangkapan mungkin akan terjadi," ucap Heronimus.

Warga yang masih menolak pembangunan bendungan Wadas di Kecamatan Bener, Purworejo, menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan sudah mendiskusikan penolakan tersebut secara virtual bersama Menko Polhukam Mahfud MD.      

“Semalam Rabu (9/2/2022), saya berdiskusi dengan Pak Mahfud MD terkait penyelesaian masalah pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo,” ungkapnya, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (10/2/2022).

Menurut Ganjar, diskusi bersama Mahfud MD dilakukan secara virtual dan juga diikuti oleh seluruh stakeholder yang terlibat. Forum diskusi ini berharap ruang dialog terus dibuka untuk memberikan pemahaman kepada warga yang masih menolak.

Dialog harus dibuka dengan melibatkan banyak tokoh, termasuk juga melibatkan pihak Komnas HAM. Karena di Wadas masih ada sebagian warga yang menolak pembangunan, dengan berbagai alasan.

Baca Juga

Baca juga : Insiden Wadas, Ganjar Disarankan Tiru Gaya Persuasif Jokowi Pindahkan PKL Solo

Terhadap warga yang belum setuju di Wadas, khususnya yang terkait dengan isu soal quarry (tambang), dengan alasan potensi kerusakan lingkungan maupun kondisi geologis yang ada di Desa Wadas, menurutnya masih butuh ruang penjelasan. Ia menilai warga yang menolak butuh mendengarkan penjelasan dari ahlinya. “Oleh karena itu, kita harus memberikan ruang dan waktu kepada para ahli untuk bisa menjelaskan kepada warga,” jelasnya.

Ganjar mengatakan, ruang dialog tersebut menjadi penting agar masyarakat yang kontra dan para ahli bisa saling menjelaskan dan mendengarkan. Maka pertemuan dan dialog dengan kelompok warga yang masih kontra menurut saya menjadi penting. “Saya sampaikan juga kepada Pak Mahfud dan insya Allah sekarang sudah dirumuskan agar ini semua nanti bisa terlaksana, untuk membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada warga yang masih menolak,” tambahnya.

Di lain pihak, Gubernur juga menyampaikan, pelaksanaan proyek ini tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Dialog bersama warga terus dibuka sejak lama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat di Desa Wadas.

Semua itu dilakukan demi meminimalisir gesekan- gesekan antar sesama warga seperti yang terjadi sebelumnya. “Jadi yang penting nanti bisa berkomunikasi dengan mereka, sekaligus bisa saling menyampaikan pikiran dan perasaannya,” kata Gubernur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy memastikan tidak ada warga Desa Wadas yang sempat diamankan di polres setempat kemarin yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tidak ada yang jadi tersangka," kata Iqbal.

Baca juga : Mahfud MD Pastikan Desa Wadas Kondusif

Menurut dia, sebanyak 66 warga Wadas yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan seluruhnya. Berkaitan dengan beredarnya berita bohong berisi unggahan provokatif tentang peristiwa Wadas di media sosial, kata dia, penyidik kepolisian sudah mulai melakukan penyidikan.

"Proses penyidikan terhadap admin dan unggahan-unggahan yang ada di akun tersebut sebagai sumber berita provokatif," katanya pula.

Sebelumnya, sebanyak 66 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jateng yang sempat diamankan saat terjadi ketegangan dalam proses pengukuran lahan proyek Bendungan Bener pada Selasa (8/2/2022) telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Menurut Iqbal, pemulangan puluhan warga ini merupakan bentuk realisasi janji Kapolda dan Gubernur Jateng.

Kondisi Desa Wadas pada hari ini, kata dia, sudah relatif kondusif. Selain itu, ujar dia, tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan menuntaskan pengukuran lahan yang tinggal menyisakan 50 bidang tanah.

Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener. - (Antara/Hendra Nurdiyansyah)



Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk sementara waktu menghentikan segala proses terkait proyek di Desa Wadas. "Sebaiknya menurut saya, menurut kami ditahan dulu. Pengukuran dan target-target pembangunan saya kira itu menjadi penting. Tetapi karena ada situasi seperti ini sebaiknya ditahan dulu, sambil terus dilakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat," ujar Muzani di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Ia mengatakan, pemerintah harus sabar dalam menghadapi masyarakat. Jangan ada lagi tindakan yang justru menyakiti masyarakat, kendati pemerintah harus membangun proyek berskala nasional.

"Sekali lagi, menghadapi masyarakat kita harus double kesabaran, kita harus double kekuatan. Karena inilah suatu dan di manapun selalu begitu," ujar Muzani.

Pemerintah pusat dan daerah, kata Muzani, harus memperhatikan kepentingan lokal dan nasional dalam proyek yang dilakukan di Desa Wadas. Ia berharap adanya komunikasi dari semua pihak dalam satu meja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga : Insiden Wadas, Luqman Hakim: Haram Merampas Tanah Rakyat Atas Nama Kepentingan Negara

"Saya berharap semua pihak menahan diri dan bisa menyelesaikan dalam satu meja supaya selesai. Harus ada komunikasi yang komprehensif," ujar Muzani.

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, merasa heran dengan aksi kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas. Menurutnya, kepolisian mestinya melindungi warga yang punya hak atas tanah tersebut.

Praswad menilai tindakan aparat penegak hukum tergolong pemaksaan sepihak untuk terlaksananya proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas. Ia meyakini tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). "Karena mengerahkan aparat penegak hukum dengan jumlah signifikan, serta melakukan tindakan paksa tanpa mengindahkan prinsip due process of law," kata Praswad.

Praswad menilai proses pengamanan warga di Wadas tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan menurutnya, dugaan sweeping alat komunikasi dan dugaan pencopotan poster yang menghalangi kebebasan menyampaikan pendapat, merupakan beberapa rentetan pelanggaran dalam proses tersebut.

"Dari sisi hukum, warga sebagai pemilik tanah yang sah harus dilindungi, untuk menyatakan pendapatnya terhadap pembangunan yang terjadi. Sementara, aparat penegak hukum dengan segala kekuasaannya, memiliki posisi yang strategis dan penting untuk mengayomi hak warga sipil," ujar mantan pegawai KPK tersebut.

Baca juga : Tragedi Desa Wadas, Pembangunan untuk Rakyat atau Rakyat untuk Pembangunan?

Praswad meminta aparat kepolisian menghargai tegaknya negara hukum dengan membatasi penggunaan upaya paksa. Ia mengingatkan upaya paksa hanya dibenarkan dalam upaya pro justicia dan tidak seharusnya menjadi alat untuk membenarkan suatu proyek yang tidak partisipatif.

"Tanpa dijaganya prinsip tersebut, maka akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip negara hukum," ucap Praswad.

Untuk itu, IM57+ Institute meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya menghentikan segala upaya paksa tanpa dasar hukum, serta kekerasan dalam pendekatan penyelesaian kasus Wadas.

IM57+ Institute juga meminta Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar melakukan penyelesaian kasus Wadas dengan pendekatan yang humanis, tidak bertentangan dengan perlindungan lingkungan, serta melindungi aspirasi warga yang menolak pembangunan bendungan bener.

Baca juga : Soal Kekerasan di Wadas, Mahfud MD: Kalau Polisi tak Bertindak Dituding Goblok

"Memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau melakukan tindakan kekerasan terhadap warga," tegas Praswad.



 
Berita Terpopuler