Besok Pelapor Arteria Dahlan Dipanggil Polisi

Terkait pemanggilan itu, membuktikan bahwa penyelidikan Arteria Dahlan masih berjalan

Republika
Kontroversi Pernyataan Arteria Dahlan
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Rencananya, pelapor akan dimintai keterangan pada Selasa (8/2/2022) sesuai nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto membenarkan pemanggilan tersebut. Dalam surat itu, Ari Mulya diminta untuk menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi," ujar Urip saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Terkait pemanggilan itu, kata Urip, membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

"Sesuai undangan pemeriksaan terus berlanjut berdasarkan undangan yang kami terima. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa," terang Urip.

Sebenarnya Urip mengakui, jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis. Hanya saja hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum merespon terkait pemanggilan pelapor kasus yang sempat viral tersebut.

"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya, di soal itu, hak imunitas harus gugur," tegas Urip. 

 

 
Berita Terpopuler