Pemprov DKI Usul ke Pusat Naikkan Status PPKM Level 3

Kasus Covid-19 di DKI meningkat, dan menaikkan level PPKM ada di tangan pusat.

@ArizaPatria
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari Level 2 ke 3. "Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di Level Dua atau di Level Tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022) malam WIB.

Menurut dia, masalah itu telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI. Pertimbangannya adalah kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan akibat kenaikan kasus Covid-19. Sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM di Jakarta.

Hanya saja, kata Riza, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada di tangan Pemprov DKI. Dia pun menyerahkan hal itu kepada pemerintah pusat yang juga mempertimbangkan kondisi wilayah penyangga Jakarta. "Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran, tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza melanjutkan.

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah. Selain itu, juga menghidupkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.

Saat ini, DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Kasus Covid-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 orang dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia, dan 873.212 orang sembuh.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler