Firasat Edy Mulyadi Sebelum Ditahan: Saya Sudah Dibidik

Edy Mulyadi sudah punya perasaan akan ditahan oleh polisi.

Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap bernada ujaran kebencian, Senin (31/1/2022).  

Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy bersama jaringan FNN Network sempat mengunggah keterangannnya di akun video berbagi Bang Edy Channel, Senin (31/1/2022). Video itu telah dilihat 43 ribu kali. Dalam rekaman, selain kembali menyatakan permohonan maafnya kepada tokoh adat dan masyarakat Kalimantan, ia juga mengungkapkan klaim sudah diincar.

"Ini bukan sekadar 'jin buang anak' atan 'Menhan mengeong', tapi kami selama ini memang kritis dengan kebijakan pemerintah, saya kritik Omnibus Law, revisi UU KPK, mengkritisi UU Minerba dan kebijakan lain, dalam bahasa sehari-hari, 'lu udah ditarget Ed', 'lu udah TO Ed', sudah lah anggap sebagai risiko perjuangan," ujar Edy.

Meski meminta maaf sedalam-dalamnnya atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan, ia menganggap masalah ini tidak murni persoalan hukum. Bobot politisnya, lanjut Edy, sangat besar. Mantan caleg tak jadi itu sudah punya firasat akan ditahan. 

"Saya mohon maaf, tanpa maksud mendahului takdir Allah saya sudah merasa dibidik, dan sangat besar kemungkinan saya akan ditahan, diperiksa dengan prosedur bla bla bla, saya sebagai rakyat, sebagai wartawan yang mengritik kebijakan pemerintah saya siap risikonya," kata Edy saat itu.


Baca Juga

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) 'tempat jin buang anak'. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatra Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.  “Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan  di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia dengan menyebut daerah ibu kota baru sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib. “Kalau pasarnya kuntilanak, generuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

Edy Mulyadi telah mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut maksud 'jin buang anak' adalah tempat yang jauh.

 
Berita Terpopuler