Edy Mulyadi Tersangka, Anggota Dewan: Terima Kasih Polri

Penepatan Edy Mulyadi sebagai tersangka dinilai sudah memperhatikan rasa keadilan.

Antara/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Anggota DPR dapil Kalimantan Barat, Daniel Johan, menyambut baik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi oleh kepolisian.

"Terima masih kepada pihak berwenang yang sigap memproses sesuai peraturan yang ada dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat," kata Daniel kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).

Ia berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Daniel juga berpesan kepada masyarakat untuk saling menjaga kebersamaan dan tidak merusaknya dengan hal-hal yang sensitif.
"(masyarakat) agar kembali tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR, Safaruddin. Anggota DPR asal Kalimantan Timur itu menilai langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.

"Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses  hukum yang profesional," kata Safaruddin kepada Republika.co.id, Selasa (1/2).

Menurutnya langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.

Baca Juga

"Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masy Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan masyarakat kalimantan," ucapnya.

Safaruddin mengatakan Komisi III DPR sebagai mitra kerja di Polri akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas. Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan terbaru kasus Edy Mulyadi dalam RDP dengan Kapolri yang akan datang.

"Ya kita mengawal kita akan menanyakan pada RDP nanti dengan Kapolri, juga di luar itu kita akan menanyakan perkembangan proses hukum ini nanti di bareskrim. Kita akan kawal," ujarnya.

 
Berita Terpopuler