Polisi Cari Pembonceng Pelaku Pemerasan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo

Pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari di Pasar Rebo telah ditangkap.

Tangkapan layar
Pelaku yang mencoba memerasa pengemudi mobil dengan modus menjadi korban tabrak lari di depan Plaza PP, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (26/1/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tengah mencari pengendara sepeda motor yang menjadi pembonceng pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pengendara sepeda motor itu akan dimintai keterangan, khususnya mengenai hubungan tersangka AF dengannya.

Baca Juga

"Pemeriksaan untuk mengetahui adanya kaitan tersangka (AF) dengan pemotor tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffidi Jakarta, Senin (31/1/2022).

Polisi telah menangkap AF yang diduga hendak melakukan pemerasan kepada pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak dan pincang di depan Plaza PP, Pasar Rebo. Kelakuan AF itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial pada Jumat (28/1/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa AF ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Ahad (30/1/2022). AF dijerat Pasal 368 dan 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara sembilan dan empat tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," kata Budi.

Menurut Budi, tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak dan nekat melakukan upaya pemerasan karena butuh uang untuk menjalani terapi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur akibat kecanduan narkoba jenis putau dan heroin.

"Memang tersangka ada luka di kakinya, tetapi itu luka lama, saat dia tertabrak truk. Di kakinya ada bekas cacat sehingga agak pincang jalannya," tutur Budi.

 
Berita Terpopuler