BPJPH: Pembentukan LPH di Seluruh Daerah Perlu Dilakukan

Tumbuhnya LHP di setiap daerah agar mendekat ke pelayanan pelaku usaha yang tersebar

Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal
Rep: Dea Alvi Soraya Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan, BPJPH sangat mendukung inisiasi Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk membentuk LPH di daerah-daerah. Menurutnya, BPJPH terus mendorong tumbuhnya LPH di setiap daerah agar pelayanan sertifikasi halal dapat lebih dekat dengan para pelaku usaha di berbagai daerah. 

Baca Juga

“Kita mendorong tumbuhnya LHP di setiap daerah agar mendekat ke pelayanan pelaku usaha yang tersebar di daerah-daerah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu saat dihubungi Republika, Rabu (26/1). 
 
Menurutnya, pembentukan LPH di seluruh daerah di Indonesia memang sangat perlu dilakukan untuk mengimbangi jumlah UMKM dan pegiat usaha yang semakin menjamur. “Untuk itu perlu tumbuh lebih banyak lagi LPH di daerah. Paling tidak setiap daerah propinsi ada,” kata Aqil. 
 
Dia mengatakan, sejauh ini baru tiga LPH daerah yang telah berdiri. Jumlah ini, kata dia, tentu tidak akan mampu mengimbangi jumlah pelaku usaha seluruh Indonesia. “LPH daerah yang ada baru tiga, sedangkan  jumlah pelaku usaha lebih dari 64 juta, ini tentu sangat tidak memadai bila jumlah LPH hanya tiga dan tersentralisasi,” ujarnya. 
 
Sebelumnya, Wapres menilai, kehadiran LPH di berbagai daerah penting untuk mendorong dan memudahkan para pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal bagi produknya. Selain itu, LPH juga diharapkan bisa melayani sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
"Termasuk UMKM yang jumlahnya mencapai lebih dari 64 juta. Jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global," kata Kiai Ma'ruf.
 
 

Mantan Ketua Umum MUI Pusat ini mengungkap dua pekerjaan besar pemerintah pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Karena itu, Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu mengingatkan perlunya peran LPH di Indonesia.

"Saat ini kita terus berpacu dengan waktu, utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia," katanya.
 
Karena itu, ia juga berharap dukungan LPPOM-MUI sebagai pionir LPH di Indonesia, dalam upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman. Apalagi, LPPOM-MUI memiliki perwakilan yang tersebar di 34 provinsi.
 
"LPPOM-MUI masih menjadi ujung tombak dalam proses pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Adanya perwakilan LPPOM-MUI di luar negeri, seperti China, Korea, dan Taiwan, juga semakin memperkuat eksistensi Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri halal global," ujarnya.

 
Berita Terpopuler