YPM Salman ITB Ingin Bantu UMKM Peroleh Sertifikat Halal

LPH YPM Salman ITB resmi memperoleh izin dari BPJPH.

Republika/Edi Yusuf
Didampingi Ketua Umum Pusat Halal Salam ITB Prof Slamet Ibrahim (kiri), Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia, Harjao Suwito menyempaikan materi saat Launching Lembaga Pemeriksaan Halal YPM Salman ITB, di Gedung GSG Salman ITB, Kota Bandung, Jumat (13/9).
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman ITB, Suwarno menyampaikan keinginannya untuk memudahkan akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikat halal. Bahkan, jika diperlukan, pihaknya akan mencari sponsor untuk membantu UMKM.

Baca Juga

"Kami ingin membantu UMKM atau pedagang-pedagang kecil. Kami akan berikan edukasi bahwa untuk sertifikasi halal ini tidak mahal. Kalau perlu, kami akan mencari sponsor untuk membantu agar tidak ada keraguan pada produk mereka," tutur dia, kepada Republika.co.id, Rabu (19/1).

YPM Salman ITB telah mengajukan izin pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada BPJPH. Suwarno mengatakan, berbagai hal untuk mendukung proses pemeriksaan produk halal telah disiapkan. Mulai dari laboratarium, organisasi, kantor, hingga auditor halal.

"Untuk jenis produk (yang diuji di LPH), ini berkaitan dengan produk pangan karena kekuatan di laboratorium kami adalah pangan," ucapnya.

Ketika LPH YPM Salman ITB resmi memperoleh izin dari BPJPH, lanjut Suwarno, lembaga tersebut tidak berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. YPM Salman ingin mengedepankan pelayanan. Antara lain dengan mengupayakan adanya bantuan pihak ketiga agar biaya sertifikasi halal bagi kalangan UMKM dapat ditekan sekecil mungkin.

"Pelayanan LPH ini spektrumnya luas. Tentu ada yang full (tarifnya), seperti untuk restoran dan hotel yang juga bisa kami layani. Tapi tidak meninggalkan UMKM karena mereka perlu dibantu. Dan kami ingin terlibat menciptakan ekosistem perdagangan yang halal agar masyarakat nyaman karena produknya disertifikasi," kata dia.

 

 

Selain kantor, organisasi dan laboratorium, YPM Salman ITB juga telah menyiapkan sembilan auditor halal bersertifikat. Berdasarkan Pasal 12 dalam UU Jaminan Produk Halal, LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pada Pasal 13, tertulis bahwa ada empat persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan LPH.

Pertama, memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya. Kedua, memiliki akreditasi dari BPJPH. Ketiga, memiliki auditor halal paling sedikit tiga orang. Terakhir atau keempat, memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium yang telah terakreditasi.

 

 

 
Berita Terpopuler