Kurangnya Jumlah Penghulu Berimbas pada Pelaksanaan Pernikahan Masyarakat

Indonesia darurat jumlah penghulu.

ANTARA/Olha Mulalinda
Petugas pencatat nikah Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus penghulu (kanan) melakukan proses Ijab Kabul terhadap pasangan pengantin di Kota Sorong, Papua Barat, Ahad (18/10/2020). Sebanyak 10 pasang calon pengantin muslim asli Papua mengikuti kegiatan nikah massal yang digelar oleh Yayasan Sahabat Muda Adi Yasa (SMAY) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Kurangnya Jumlah Penghulu Berimbas pada Pelaksanaan Pernikahan Masyarakat
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun membenarkan Indonesia darurat jumlah penghulu.

Baca Juga

"Betul yang dikatakan Pak Menag. Kondisi sekarang, sudah sangat kekurangan penghulu," ujar dia saat dihubungi Republika, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti masalah penghulu. Ia memprediksi Indonesia akan kekurangan penghulu setidaknya hingga 10 tahun ke depan.

Saat ini, penghulu di Indonesia berjumlah 8.978 orang. Menurutnya, jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan. Apalagi setiap tahun terjadi dua juta pernikahan yang tersebar di 5.901 kantor urusan agama (KUA).

"Kekurangan penghulu akan terjadi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan di mana setengah dari jumlah penghulu akan masuk masa purna tugas sebagai PNS atau dirata-rata akan pensiun sebanyak 400 orang setiap tahunnya," kata dia saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diikuti dari Jakarta, Senin (24/1/2022).

Kurangnya jumlah penghulu ini disebut terkadang berimbas pula pada pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat. Tak jarang, penghulu terlambat tiba di lokasi pernikahan karena padatnya kegiatan di hari yang sama.

"Orang yang mau menikah, pasti mencari hari yang baik. Atau ya biasanya memilih akhir pekan. Kalau dalam satu hari itu bersamaan ada banyak peristiwa, sementara penghulunya cuma dua, maka pelayanan bisa tertunda dan tidak maksimal. Muncul kesan di masyarakat penghulunya yang lambat dan sebagainya," kata Wagimun.

Wagimun menekankan setiap penghulu telah berupaya menata jadwal dan sistem seefektif mungkin. Namun, di beberapa kejadian ada kegiatan yang mundur dari jadwal sehingga berimbas pada acara selanjutnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat bekerja sama dengan penghulu sehingga setiap pihak bisa mendapat layanan yang maksimal dan baik. Setiap pihak diminta tepat waktu agar tidak ada lagi acara yang terlambat.

"Masyarakat harus paham dengan SDM atau kemampuan penghulu. Maka, untuk pelayanan yang tepat waktu, masyarakat juga harus tepat waktu. Setiap kegiatan bisa teratasi, asalkan masyarakat disiplin dan penghulu tidak sombong dan keras kepala," ujarnya.

Ia menyebut, Kantor Urusan Agama (KUA) dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Pembagiannya diperhitungkan sesuai jumlah peristiwa nikah dan rujuk per bulan, serta kondisi geografis keberadaan KUA Kecamatan.

KUA dengan tipologi A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya di atas 100 peristiwa per bulan. Untuk tipologi B, jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan. Sedangkan, tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan.

Selain itu, ada juga KUA tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan. Ada juga tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.

"Untuk tipologi C, dimana yang nikah dalam satu bulan 50 orang ini idealnya harus ada dua penghulu. Namun, saat ini banyak KUA di daerah yang orangnya berisi satu KUA dan satu penghulu, serta berstatus PTT," ujarnya.

Menurutnya, kondisi minimal jumlah penghulu dengan KUA yang ada di Indonesia berbanding 2:1. Jika jumlah total KUA kurang lebih 6.000, maka jumlah penghulunya minimal 12 ribu sampai 15 ribu.

Ia juga menitip pesan kepada penghulu di Indonesia agar harus mengayomi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Pelayanan kepada masyarakat diberikan secara ikhlas dan tulus demi umat.

Hukum pernikahan dalam Islam (Infografis) - (Republika)

 
Berita Terpopuler