UU IKN Berencana Digugat ke MK, Saan: Kami Hormati

DPR siap apabila ada pihak yang melakukan judicial review UU IKN ke MK.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua panitia khusus (Pansus) dan pimpinan tim perumus RUU IKN Saan Mustopa.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, berencana akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menghormati terkait rencana tersebut.

"Ya kalau itu kan hak dari semua warga negara, hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu keberatan untuk melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi menurut saya kita hormati saja," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senin (24/1).

Wakil Ketua Pansus RUU IKN itu mengatakan, DPR siap apabila ada pihak yang melakukan judicial review UU IKN ke MK. DPR siap menyiapkan argumen untuk membuktikan bahwa proses pembentukan UU IKN tidak bertentangan Undang-Undang Dasar 1945. "Apakah bertentangan dengan UU dasar apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," ujarnya.

Terkait adanya keberatan soal pembahasan RUU IKN yang dirasa terlalu cepat,  Saan mengatakan persoalan waktu dinilai relatif. Menurutnya 43 hari bukanlah waktu yang singkat. "Karena kita melakukan pembahasan secara intensif, jadi memaksimalkan waktu yang tersedia. Jadi memang kita lakukan itu semua," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan Din Syamsuddin berencana akan menggugat UU IKN ke MK. Menurut Din pemindahan ibu kota dinilai tidak urgen dilakukan di tengah pandemi dan tingginya utang luar negeri yang dimiliki Indonesia.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler