Minyak Goreng Satu Harga, Pedagang Pasar Siap Bantu Kontrol Harga

Mudah untuk mengontrol program minyak subsidi di pasar tradisional.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan dagangannya di Pasar Malaka, Rorotan, Jakarta, Senin (3/1/2022). Dengan kebijakan minyak goreng satu harga, pedagang pasar siap dilibatkan untuk membantu mengontrol harga.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan siap membantu pemerintah mengawal program minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter yang juga bakal diterapkan di pasar tradisional. Ikappi pun meminta pemerintah menindak oknum-oknum di pasar tradisional yang nantinya menyelewengkan minyak goreng bersubsidi.

Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, mengatakan, penggelontorkan minyak goreng subsidi mestinya juga diterapkan secara bersama-sama dengan ritel modern. Sebab, jika distribusi hanya melalui toko ritel harga secara nasional akan sulit untuk turun.

Menurutnya, hingga saat ini Ikappi belum berkoordinasi secara langsung dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Meski begitu, Ikappi terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah agar program tersebut segera direalisasikan.

"Mekanisme pengawasan kontrol, kami kira dari Ikappi akan siapkan beberapa format dan model untuk Kemendag. Misalnya, menyiapkan relawan-relawan di tiap pasar untuk mengontrol harga dan memastikan tepat sasaran ke masyarakat," kata Reynaldi kepada Republika.co.id, Jumat (21/1/2022).

Reynaldi mengatakan, jika nantinya program telah bergulir di pasar tradisional dan masih terdapat penyelewengan harga oleh pedagang, Ikappi mendorong agar dilakukan penindakan tegas.

"Pemerintah dan pihak terkait bisa segera menindak pedagang-pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi lebih mahal kalau memang pasokan sudah benar-benar merata ke seluruh Indonesia," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, mudah untuk mengontrol program minyak subsidi di pasar tradisional. Pengelola pasar, hingga paguyuban pedagang dapat dikerjasamakan. Asalkan, pemerintah melibatkan para perwakilan pedagang sebelum kebijakan satu harga minyak goreng diterapkan.

Baca Juga

 

Sementara itu, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) sejak rencana kebijakan subsidi minyak goreng bergulir, telah meminta produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah wajib dilabeli khusus.

Selain itu, pedagang pasar maupun toko yang menyediakan minyak subsidi juga perlu dilabeli. Hal itu demi menghindari penyalahgunaan produk bersubsidi sekaligus harga konsumen dapat menerima harga sesuai ketentuan pemerintah.

"Kita berharap siapapun itu, pedagang di pasar tradisional atau ritel modern dipasang label harga. Supaya masyarakat tidak terkecoh," kata Wakil Ketua Umum APPSI, Ngadiran.

Ngadiran menuturkan, mereka yang diberi izin untuk memperdagangkan minyak goreng subsidi juga harus dalam pengawasan. Baik oleh Kementerian Perdagangan, dinas daerah, serta perangkat masing-masing daerah.

"Stok barang itu harus termonitor, apakah barang masih ada, habis, atau pura-pura habis. Yakinkan masyarakat bisa mendapatkannya," kata dia.

Pihaknya pun sekaligus meminta agar APPSI dilibatkan untuk ikut mengawal pendistribusian minyak goreng subsidi. Ngadiran memastikan APSSI siap membantu pemerintah untuk menjalankan program tersebut.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebelumnya memastikan minyak goreng satu harga akan disalurkan ke pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," kata Lutfi.

 

 
Berita Terpopuler